KPK Tahan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah, janji, dan gratifikasi di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara (Sumut) periode 2023-2025. Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala BBPJN Sumut, Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penetapan para tersangka merupakan hasil pengembangan perkara berdasarkan fakta persidangan lima terdakwa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025. Setelah memperoleh kecukupan alat bukti baru, penyidik menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026.

Advertisement

BACA JUGA: Alasan KPK Belum Cekal Nusron Wahid ke Luar Negeri

"Dari delapan orang tersangka tersebut, tujuh orang di antaranya hari ini dilakukan penahanan," ujar Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Selain Stanley, enam tersangka lain yang ditahan adalah Rahmad Parulian (RP), Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut; T. Rahmansyah Putra (TRP), Kasatker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; Faisal (FS), PPK 1.1 Satker Wilayah I; Heri Handoko (HH), PPK 1.2 Satker Wilayah I; Munson Ponter Paulus (MP), PPK 1.4 Satker Wilayah I; serta Manaek Manalu (MM), PPK 2.2 Satker Wilayah II.

Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga (DE), yang menjabat Kasatker PJN I Provinsi Sumut, tidak memenuhi panggilan penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dicky pada Senin (26/10/2026).

Ketujuh tersangka yang hadir ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terkait konstruksi perkara, Taufik menjelaskan bahwa penyidik menemukan praktik pemotongan komitmen fee secara terstruktur berdasarkan jenjang jabatan pejabat BBPJN Sumut.

Penyedia jasa yang memenangkan proyek, yakni M. Akhirun Efendi Siregar (KIR), Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY), Direktur PT RN, diduga diminta memberikan uang komitmen agar usaha mereka tetap mendapatkan proyek.

"Besaran komitmen fee tersebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan," terang Taufik.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kredit Rakyat Rp400 Triliun pada 2027, Ini Kelompok Masyarakat yang Disasar Prabowo
• 9 jam lalu
0
thumb
Gelombang Pengangguran di Tiongkok Tak Bisa Lagi Disembunyikan! Orang-orang Rela Membayar untuk Menyewa Meja Kerja demi Berpura-pura Masih Bekerja
• 18 jam lalu
0
thumb
Dirjen Imigrasi Sidak Apartemen Kalibata City, Puluhan WNA Diangkut!
• 20 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sentil Ketua Partai saat Bahas Kabinet Gemuk, Siapa yang Disindir?
• 18 jam lalu
0
thumb
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kakorlantas Polri Gelar Doa Bersama Anak Yatim
• 6 jam lalu
0
Berhasil disimpan.