Kuasa Hukum Denny Indrayana Jelaskan Alasan Kliennya Tak Tunjukkan SP3 Kasus Payment Gateway

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Heriyanto selaku kuasa hukum eks Wamenkumham Denny Indrayana, dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (22/10/2026). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Heriyanto selaku kuasa hukum eks Wamenkumham Denny Indrayana, menjelaskan alasan kliennya tidak menunjukkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus payment gateway yang menjeratnya sebagai tersangka.

Dalam dialog Kompas Petang KompasTV, Kamis (22/10/2026), Heriyanto menjawab pertanyaan mengenai alasan Denny tidak mengunggah SP3 tersebut, seperti permintaannya agar Gibran Rakabuming Raka menunjukkan ijazah SMA-nya.

Menurut dia, ada perbedaan status antara Gibran dan Denny.

“Pertama adalah kedudukan Denny Indrayana dengan Gibran Rakabuming Raka itu berbeda,” kata Heriyanto.

“Gibran Rakabuming Raka adalah wakil presiden, pejabat publik yang segala kehidupannya publik berhak tahu,” tegasnya.

Baca Juga: Relawan Gibran Minta Denny Indrayana Tunjukkan SP3 Kasus Payment Gateway

Ia kemudian mencontohkan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) karena Jokowi pernah menjadi pejabat publik.

“Karena Pak Joko Widodo itu pernah menjadi pejabat publik, maka ijasahnya boleh ditunjukkan kepada masyarakat.”

“Karena di situ salah satunya adalah diumumkan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Itu konsekuensi jadi pejabat publik,” tegasnya.

Ia kemudian menjelaskan perbedaan antara pejabat publik dan warga masyarakat biasa. Pejabat publik, kata Heriyanto, berkewajiban memberikan pertanggungjawaban kepada publik.

"Kriminalisasi"

“Yang kedua adalah, ini terkait dengan kalau bicara (kasus) payment gateway ini, 2015 ini kan tidak terlepas dari kriminalisasi terhadap Profesor Denny Indrayana,” tutur Heriyanto.

“Kenapa saya kaitkan dengan di situ? Karena di 2015 itu, pada saat itu aktivis antikorupsi Denny Indrayana, Abraham Samad, Bambang Widjayanto ada beberapa aktivis antikorupsi itu menolak pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri pada saat itu,” bebernya.

Baca Juga: Andi Azwan Ungkap Alasan Kembali Ungkit Kasus Payment Gateway Denny Indrayana

Saat itu, kata Heriyanto, polisi menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka. Tetapi, sambungnya, Menkumham waktu itu, Yasonna Laoly, memastikan uang sebesar Rp32 miliar yang dikaitkan dengan kasus payment gateway, ada pada kas negara.

“Menteri Hukum dan HAM pada saat itu, Yasonna Laoly mengatakan tidak ada Rp32 miliar itu, ada di negara. Tidak cukup bukti. Akhirnya, kepolisian menghentikan,” ungkapnya.

“Tentu, kami menghormati institusi kepolisian. Ada marwah kepolisian yang kalau memang itu dibuka, justru akan memperkeruh suasana. Sedangkan, kasus Cicak Buaya itu kan sudah selesai,” tuturnya.

Heriyanto mengatakan pihaknya menghormati lembaga kepolisian yang pada saat itu sudah menyatakan Denny Indrayana tidak terbukti terlibat kasus payment gateway di Kemenkumham.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV

Tag
  • denny indrayana
  • kasus payment gateway
  • kuasa hukum denny indrayana
  • SP3 kasus payment gateway
  • gibran
  • gibran rakabuming raka
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Budiman Ungkap 5 Pilar Prabowo: Persatuan, Antikemiskinan-Berantas Korupsi di RI
• 6 jam lalu
0
thumb
Perkuat Inovasi Daerah, BSKDN Kemendagri Siapkan Strategi Target Ekonomi 8%
• 11 jam lalu
0
thumb
Indonesia Raih Medali Emas ke-10 di Asian Para Games 2026 lewat Barce/Leli
• 6 jam lalu
0
thumb
Ekonomi Kreatif Jadi Sorotan Dunia, Indonesia Bawa 4 Isu Penting ke WCCE 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Menkum Bakal Bahas Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.