Anggota Komisi II DPR: Kasus Pasal Selundupan PKPU Harus Diungkap

kumparan.com
6 jam lalu
Cover Berita

Ketua Fraksi PKS sekaligus Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai pihak yang terlibat dalam penyelundupan Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) harus diungkap dan tidak boleh kembali masuk dalam proses seleksi mendatang.

“Siapa pun yang terjerat pasal ini harus diungkap dan diberi tanda tidak boleh masuk ke dalam seleksi ke depan,” kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10).

Mardani mengatakan PKS telah menyoroti polemik pasal tersebut. Ia menilai Pasal 18 ayat 3 PKPU bermasalah karena dinilai memberikan dispensasi yang bertentangan dengan prinsip kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.

“Karena itu pemberian dispensasi yang sangat bertentangan dengan kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian lintas kelompok politik, terlepas dari perbedaan pilihan politik dalam pemilu.

“Saya waktu itu pendukung Anies, teman PDIP dukung Ganjar, kalau ada pasal itu pasti kami akan, pendukung Prabowo juga saya yakin pasti akan mempersoalkan ini,” kata Mardani.

Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023

Polemik dugaan pasal “selundupan” tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan itu mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal tersebut menjadi sorotan karena berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU yang sama, bakal calon presiden dan wakil presiden disyaratkan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) huruf m mengatur kewajiban menyerahkan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.

Adapun Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian terhadap dokumen tersebut. Berikut bunyi ketentuannya:

“Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Ketentuan tersebut menjadi polemik di tengah perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Angkat Kisah Anak yang Dicap Nakal, Film Yang Disebut Nakal Ajak Penonton Melihat Sisi Lain Remaja
• 15 jam lalu
0
thumb
Shen Yun Gelar Pertemuan dengan Pejabat Pemerintah dan Tokoh Masyarakat untuk Mengungkap Represi Transnasional PKT
• 8 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pertandingan Super League 2026-2027 Hari Ini: Persib Bandung Tantang Madura United
• 20 jam lalu
0
thumb
Sidang Kabinet di Istana, Gus Ipul Laporkan 2 Tahun Capaian Kemensos
• 16 jam lalu
0
thumb
Dipaksa Bawa Kuil Pemujaan 650 Kg, Gajah Mengamuk dan Rusak Mobil di Festival India
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.