Pakar soal Redefinisi Korupsi: Pernyataan Luhut Buat Publik Kehilangan Substansi

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pakar hukum Hardjuno Wiwoho mengkritik cara Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan persoalan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi.

Menurutnya, penjelasan tersebut membuat perhatian publik bergeser dari pembahasan tentang perlindungan keputusan bisnis yang sah tanpa melemahkan pemberantasan korupsi.

“Pejabat publik harus memahami bahwa setiap pernyataannya akan ditafsirkan oleh masyarakat luas. Kalau yang ingin diperbaiki adalah cara membuktikan korupsi, katakan itu sejak awal,” kata Hardjuno dalam rilis pers yang diterima redaksi, Kamis (22/10/2026).

“Jangan sampai publik menangkap kesan bahwa pemerintah ingin menghapus unsur kerugian negara. Akibatnya, energi publik habis memperdebatkan sesuatu yang sebenarnya bukan pokok persoalan,” lanjutnya.

Hardjuno menilai pembahasan mengenai batas antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi diperlukan. Ia mencontohkan perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara yang menyeret mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Dalam keterangannya, Hardjuno menyoroti perbedaan pendapat di antara hakim mengenai apakah keputusan akuisisi tersebut merupakan tindak pidana korupsi atau keputusan bisnis yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.

“Kasus ASDP menunjukkan mengapa aturan kita perlu diperjelas. Jangan sampai seorang direksi harus menghadapi proses pidana yang panjang karena keputusan bisnis yang kemudian diperdebatkan,” ujar Hardjuno.

”Tetapi kita juga tidak boleh beranggapan bahwa setiap keputusan direksi pasti benar. Kalau ada penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi, tentu harus tetap bisa dihukum,” lanjutnya.

Menurut Hardjuno, Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas telah mengatur perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan secara jujur dan hati-hati. Namun, ia menilai penerapan perlindungan tersebut masih dapat menimbulkan perbedaan penafsiran ketika keputusan bisnis diperiksa menggunakan UU Tipikor.

Karena itu, ia meminta rekomendasi DEN mengenai penjelasan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan 604 KUHP diterjemahkan menjadi pedoman pembuktian yang lebih konkret. Pedoman tersebut, menurutnya, perlu menjelaskan aspek yang harus diperiksa aparat ketika menangani keputusan bisnis.

“Misalnya, sebuah BUMN membeli perusahaan lain. Yang harus diperiksa adalah apakah harga pembeliannya wajar, apakah sudah ada kajian bisnis, apakah prosedurnya benar, dan apakah direksinya memiliki kepentingan pribadi,” kata dia.

“Kalau semua dilakukan dengan benar tetapi kemudian rugi karena pasar berubah, itu risiko bisnis. Sebaliknya, kalau sejak awal harga sengaja dinaikkan atau ada suap, itu bukan risiko bisnis yang patut dilindungi,” jelasnya.

Hardjuno berpendapat kerugian negara tetap harus dihitung dan dibuktikan. Penyidik dan jaksa, menurutnya, juga harus menunjukkan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian tersebut.

Ia menambahkan, pemeriksaan perlu mempertimbangkan informasi yang tersedia ketika keputusan bisnis diambil. Penilaian tidak semata-mata didasarkan pada hasil investasi setelah mengalami kerugian.

Di sisi lain, Hardjuno meminta perlindungan hukum bagi pengelola BUMN dan Danantara disertai pengawasan yang kuat. Setiap keputusan investasi, menurutnya, harus didukung dokumen yang dapat diperiksa, meliputi kajian kelayakan, penilaian harga, proses persetujuan, hingga kemungkinan benturan kepentingan.

“Jadi, bukan kerugian negaranya yang dihapus. Yang harus diperjelas adalah bagaimana membedakan kerugian bisnis yang wajar dengan kerugian akibat korupsi. Pemerintah harus melindungi orang yang mengambil keputusan secara benar, tetapi jangan sampai perlindungan itu justru melemahkan kemampuan negara menindak penyalahgunaan uang publik,” kata Hardjuno.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Catat Rekor Waktu 14,59 Detik, Karisma Evi Tiarani Raih Emas Lewat Asian Para Games 2026
• 4 jam lalu
0
thumb
Kecelakaan Beruntun Kembali Terjadi akibat Kabut Asap Tebal, Jarak Pandang Hanya 1-3 Meter
• 4 jam lalu
0
thumb
Harga BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik hingga Akhir Tahun
• 12 jam lalu
0
thumb
Luis Diaz Ditarik Keluar saat Bayern Ditahan Arsenal, Ini Kabar Terbarunya
• 6 jam lalu
0
thumb
Ibu di Ponorogo Meninggal di Motor Saat Berobat, 4 Anaknya Dirawat Keluarga
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.