JAKARTA — Sebanyak 40 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Melalui dokumen tersebut, mereka meminta hakim menelaah setiap unsur dakwaan dengan mengacu pada fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Dokumen pendapat hukum itu diserahkan langsung oleh Juru Bicara Amicus Curiae, Hasrul Harahap, kepada Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Penyerahan berlangsung dalam sidang duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Di antara tokoh yang tercantum dalam pengajuan tersebut adalah Fadli Nasution, Abdul Haris selaku Rektor Universitas Islam Tasikmalaya periode 2022–2026, Hasrul Harahap selaku Dekan FISIP Universitas Jakarta, Dilla Novita selaku Ketua Program Studi Ilmu Administrasi Negara Unisma, Suratman, Asep Supriatna, Robi Anugerah Marpaung, Derwanto, Ahmad Fauzan, dan Yusak Farhan.
Menurut Hasrul, dokumen itu disampaikan bukan untuk memengaruhi atau mengintervensi jalannya peradilan. Ia menilai amicus curiae dapat menjadi sumbangan pemikiran hukum yang independen bagi majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara.





Komentar (0)