Pantau - TNI Angkatan Laut (AL) bersama petugas kehutanan menggagalkan dugaan penyelundupan kayu merbau hasil pembalakan ilegal senilai Rp5,5 miliar di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).
Penindakan dilakukan di Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak, serta Depo Tanto 2 di Jalan Tanjung Tembaga Nomor 11, Surabaya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Tunggul mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai rencana pengiriman kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar di Nabire, Papua Tengah.
"Berdasarkan informasi tersebut, Denintel Kodaeral V melakukan koordinasi dengan Gakkum Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jabalnusra serta tenaga ahli terkait, untuk mempersiapkan langkah pemeriksaan dan penindakan," kata Tunggul dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
TNI AL Periksa KM Tanto Permai di Pelabuhan Tanjung PerakSetelah menerima informasi intelijen, petugas melakukan pemantauan terhadap KM Tanto Permai yang sedang bersandar di Dermaga Berlian Barat Utara, Terminal Berlian, Pelabuhan Tanjung Perak.
Kapal tersebut diketahui melayani rute Surabaya–Makassar–Nabire–Biak–Manokwari–Surabaya.
Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal dan menemukan 37 kontainer yang perlu diperiksa lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebanyak 23 kontainer berisi kayu olahan, enam kontainer berisi tabung gas LPG kosong, empat kontainer berisi perancah, dan empat kontainer lainnya berisi besi tua.
Petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada kayu olahan yang diangkut, termasuk bentuk potongan dan ketidaksesuaian volume dengan dokumen pengiriman.
Petugas Temukan 23 Kontainer Kayu MerbauTunggul menjelaskan kayu yang ditemukan memiliki bentuk dan ukuran tidak seragam serta menunjukkan bekas pemotongan menggunakan gergaji mesin.
"Kayu yang ditemukan tersebut, bentuk dan ukuran tidak merata, serta potongan berasal dari gergaji mesin (chainsaw) bukan sawmill dan volume tidak sesuai dengan dokumen kayu olahan (DKO)," terang Tunggul.
Berdasarkan pemeriksaan petugas kehutanan, kayu dalam 23 kontainer tersebut teridentifikasi sebagai jenis merbau.
Kayu itu diduga berasal dari aktivitas pembalakan ilegal di wilayah Nabire, Papua Tengah.
Nilai ekonomis seluruh kayu yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar.
Temuan tersebut kemudian diamankan oleh personel TNI AL untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.
TNI AL Perkuat Pengawasan Penyelundupan Sumber Daya AlamTunggul menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya TNI AL mencegah penyelundupan melalui jalur laut.
Operasi dilakukan melalui koordinasi antara unsur intelijen TNI AL, petugas penegakan hukum kehutanan, dan tenaga ahli terkait.
"Pengungkapan ini juga merupakan bentuk sinergi TNI AL dengan instansi terkait dalam mengawasi jalur laut serta mencegah praktik penyelundupan sumber daya alam yang berpotensi merugikan negara dan merusak kelestarian hutan," tutup dia.
Hingga keterangan tersebut disampaikan, kayu merbau yang diamankan masih menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.
Belum terdapat informasi mengenai penetapan tersangka dalam dugaan penyelundupan kayu tersebut.





Komentar (0)