Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta penyelenggaraan bursa kerja atau job fair di Jakarta turut membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Ia menilai kelompok tersebut harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk bekerja.
Hal itu disampaikan Pramono saat membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di Jakarta, Kamis (22/10). Ia menyinggung pelaksanaan expo khusus penyandang disabilitas yang digelar pada tahun sebelumnya.
"Dan kalau tidak salah tahun lalu ada yang untuk disabilitas. Tahun ini masih ada enggak? Kapan? November?," tanya Pramono kepada pejabat terkait dalam sambutannya.
Pramono mengatakan, ia terkesan dengan pelaksanaan expo sebelumnya karena kegiatan tersebut membuka peluang bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. Salah satu contohnya adalah Zidan yang berhasil direkrut untuk bekerja di Transjakarta.
"Jakarta adalah kota yang harus memperlakukan yang sama bagi semuanya, termasuk untuk disabilitas karena saya terkesan acara expo tahun lalu disabilitas yang bisa merekrut Zidan yang bekerja di Transjakarta,” ujarnya.
Ia berharap kesempatan serupa kembali tersedia sehingga penyandang disabilitas dapat memperoleh akses terhadap lowongan kerja di Jakarta.
Pramono menegaskan, kesempatan kerja di Ibu Kota harus terbuka bagi semua kalangan. Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta juga tidak membatasi kesempatan mencari kerja berdasarkan kepemilikan KTP Jakarta.
"Jakarta selalu membuka diri bagi siapa pun untuk mencari kerja, bagi siapa pun. Dan kami tidak pernah melihat, membatasi apakah itu KTP Jakarta atau bukan KTP Jakarta karena bagaimanapun Jakarta terbuka bagi siapa saja dan kami berharap bahwa kesempatan itu bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin bagi saudara-saudara sekalian,” jelas Pramono.
Dalam kesempatan yang sama, Pramono membuka Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 yang menyediakan 12.000 lowongan pekerjaan dari sekitar 100 perusahaan. Saat acara baru dibuka, jumlah lamaran yang masuk secara online telah mencapai 28.484.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Syaripudin mengatakan perusahaan memiliki kewajiban untuk menerima pekerja penyandang disabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Ada dalam undang-undang ketentuan di mana perusahaan diwajibkan salah satunya untuk menerima rekan-rekan kita yang penyandang disabilitas,” ujar Syaripudin.
Ia menjelaskan, proses perekrutan tetap menyesuaikan kualifikasi dan kebutuhan jabatan yang tersedia di masing-masing perusahaan. Pemprov DKI Jakarta juga meminta perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya setiap bulan agar jumlah lowongan dapat dipantau.
Syaripudin mengatakan, proses rekrutmen membutuhkan waktu sehingga penyerapan tenaga kerja dari lowongan yang tersedia tidak dapat dipastikan terjadi sekaligus.






Komentar (0)