Terancam Pidana Gegara Label Skincare, Saksi Kemenkes Tegaskan Kasus Richard Lee Hanya Pelanggaran Administratif

grid.id
1 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID – Babak baru persidangan kasus dugaan pelanggaran produk kecantikan yang menyeret nama dokter sekaligus konten kreator, dr. Richard Lee, masih bergulir. Pihak Richard Lee menghadirkan saksi Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.

Menurut Sundoyo, pembentuk undang-undang telah memisahkan secara tegas antara mutu produk di dalam kemasan dan informasi penandaan berupa label atau stiker di luar kemasan.

"Kata-kata keamanan, khasiat, manfaat, dan mutu itu adalah melekat pada produknya, bukan ditujukan pada wadahnya," kata Sundoyo di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa standar keamanan dan khasiat mengacu pada cairan atau formula yang telah melalui serangkaian uji laboratorium berdasarkan Kodeks Kosmetik Indonesia sebelum nomor izin BPOM terbit. Sementara, persoalan penempelan label atau stiker pada kemasan, aturannya tunduk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 18 Tahun 2024.

"Terkait dengan persoalan penandaan, promosi, termasuk juga klaim, itu adalah diamanahkan untuk diatur melalui Peraturan Badan POM," tutur Sundoyo.

Ia menegaskan, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kelalaian dalam penandaan label pada produk yang aslinya sudah berizin, ranah hukumnya mutlak sanksi administratif, bukan pidana penjara.

"Dari sekian banyak Peraturan Badan POM yang ada, ketika ada pelanggaran terkait dengan penandaan, itu semuanya adalah sanksinya sanksi administratif," ungkap Sundoyo.

Mendengar penjelasan tersebut, tim kuasa hukum Richard Lee kembali meminta penegasan di hadapan majelis hakim mengenai apakah penambahan stiker dapat serta-merta menggugurkan standar keamanan produk.

"Kalau ada perubahan kemasan atau ditempel stiker, itu bukan berarti standar keamanannya hilang?" tanya kuasa hukum Richard Lee.

"Tidak, karena tidak merubah produk itu sendiri, tidak merubah sediaan itu," jawab Sundoyo.

Ia kembali menekankan bahwa pidana baru bisa disentuh jika isi cairan produk itu sendiri yang dirusak atau diubah tanpa hak hingga menimbulkan bahaya bagi kesehatan.

 

"Dinyatakan tidak aman, tidak bermanfaat, tidak berkhasiat, dan tidak bermutu itu ketika terjadi perubahan terhadap sediaannya," pungkas saksi ahli.

Sebagai informasi, perseteruan hukum ini bermula dari aksi saling lapor di media sosial terkait uji laboratorium produk perawatan kulit (skincare). Dokter Detektif (Doktif) atau Amira Farahnaz melaporkan Richard Lee atas dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait izin edar serta klaim produk berlebih (overclaim). Sebaliknya, Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik lantaran kliniknya dituduh beroperasi tanpa izin praktik. (*)

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imbas Kabut Asap Karhutla, Pedagang di Palembang Keluhkan Pendapatan Menurun
• 2 jam lalu
0
thumb
iPhone vs Android 2026: 9 Kelebihan dan Kekurangan iPhone, Masih Layak Dibeli atau Cuma Gengsi?
• 17 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini 22 Oktober 2026 Lagi-Lagi Turun Jadi Rp2.550.000 per Gram, Waktunya Borong
• 6 jam lalu
0
thumb
Komitmen Berantas Korupsi, Pemerintah Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Akhir 2026
• 22 jam lalu
0
thumb
Siswa SMAN di Gorontalo Dikeroyok 21 Teman Saat Minta Sumbangan Tim Voli
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.