Bareskrim Temukan 5 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim Kemasan

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri menemukan lima merek beras fortifikasi yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Bareskrim Temukan 5 Merek Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim Kemasan. (Foto: ilustrasi)

IDXChannel – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan lima merek beras fortifikasi yang mutu dan kandungan gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Temuan tersebut berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras fortifikasi yang diproduksi PT DTA.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Suhasto, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui penyelidikan yang dilakukan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi.

Baca Juga:
Stok Beras Nasional Capai 5,3 Juta Ton, Hashim: Tak Perlu Lagi Buka Lahan Baru

“Dittipideksus Bareskrim Polri melalui Satgas Pangan bersama dengan Bapanas RI ini melakukan penyelidikan terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Ketidaksesuaian kandungan gizi dengan klaim pada label kemasan ini ditemukan pada sejumlah produk beras fortifikasi pada beberapa merek,” katanya, dikutip Kamis (22/10/2026).

Suhasto mengungkapkan, terdapat lima merek beras fortifikasi yang berdasarkan hasil pengujian laboratorium tidak memenuhi klaim mutu dan kandungan gizi sebagaimana tercantum pada kemasannya. Kelima merek tersebut yakni Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi El Nino Sejak 2 Tahun Sebelumnya, Cadangan Beras Kini 4,56 Juta Ton

“Kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” ungkapnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas selaku pelapor, Direktur PT DTA, serta Kepala Produksi PT DTA. Penyidik juga meminta keterangan ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) dan ahli perlindungan konsumen.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil lab, telah ditemukan minimal dua alat bukti, dan penyidik telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara tentunya,” lanjut Suhasto.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik menyita barang bukti berupa 1.194 kemasan beras fortifikasi dengan berat keseluruhan mencapai 6.405 kilogram atau sekitar 6,4 ton. Nilai barang bukti beras tersebut diperkirakan mencapai Rp155,26 juta.

Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin penggilingan beras atau rice milling unit dengan estimasi nilai Rp1 miliar. Lokasi produksi beras fortifikasi tersebut berada di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Suhasto menjelaskan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi dengan menggunakan bahan baku beras jadi yang kemudian ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin. Proses produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sepanjang April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui telah memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi.

Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi beras fortifikasi tersebut diperkirakan mencapai Rp69,99 miliar. Angka itu merupakan estimasi berdasarkan volume produksi dan harga jual, bukan nilai kerugian konsumen.

“Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tegas Suhasto.

(Shifa Nurhaliza Putri)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Porprov Jateng jadi angin segar bagi UMKM dan perhotelan di 5 daerah
• 21 jam lalu
0
thumb
Harta Karun Panas Bumi RI Melimpah, Mengapa Sulit Digali?
• 19 jam lalu
0
thumb
Menpan RB soal Usulan Gaji PNS Lewat Kopdes: Jangan Dipersulit
• 9 jam lalu
0
thumb
Empat Santri di Kursi Menteri Prabowo-Gibran
• 7 jam lalu
0
thumb
Hari Santri, Istana: Pemerintah perkuat kelembagaan pesantren
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.