KPK Tegaskan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Wajar Bukan Korupsi

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. KPK menilai, penentuan ada atau tidaknya unsur korupsi harus didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis.

"Jika kerugian timbul murni karena risiko bisnis yang wajar dan tidak ada pelanggaran Business Judgment Rule, maka itu bukan ranah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/10/2026).

Baca Juga :
Ini Penjelasan Lengkap Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Tetap Dipertanggungjawabkan!

"KPK tidak melihat kerugian negara secara berdiri sendiri. Yang menjadi fokus adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat, termasuk dalam keputusan bisnis," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Dia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan negara.

Baca Juga :
KPK Ungkap 2 Prajurit TNI Aktif Diduga Terlibat Korupsi di BNPB

(Arief Setyadi )


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pesisir Selatan Jawa, Titik Kritis Hiu Paus Terdampar
• 11 menit lalu
0
thumb
Hutama Karya Jaga Kinerja Keuangan Tetap Tumbuh hingga Triwulan III 2026
• 7 jam lalu
0
thumb
Foto: TNI AU Kirim Bahan Semai untuk Operasi Modifikasi Cuaca Karhutla Palembang
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemkab Bekasi terima World Bank bahas tata kelola TPST Kertamukti
• 10 jam lalu
0
thumb
Dry Ice Efektif Bikin Hujan di 3 Provinsi Karhutla, BNPB: Jarak Pandang Terbuka
• 16 jam lalu
0
Berhasil disimpan.