JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kerugian yang timbul akibat risiko bisnis yang wajar tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. KPK menilai, penentuan ada atau tidaknya unsur korupsi harus didasarkan pada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam pengambilan keputusan bisnis.
"Jika kerugian timbul murni karena risiko bisnis yang wajar dan tidak ada pelanggaran Business Judgment Rule, maka itu bukan ranah tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, Kamis (21/10/2026).
"KPK tidak melihat kerugian negara secara berdiri sendiri. Yang menjadi fokus adalah ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang disertai niat jahat, termasuk dalam keputusan bisnis," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar definisi tindak pidana korupsi di Indonesia dikaji ulang dengan mengacu pada United Nations Convention against Corruption (UNCAC).
Dia menilai penerapan unsur kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi dapat membebani aktivitas bisnis, termasuk kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan negara.
(Arief Setyadi )





Komentar (0)