Ditjen Imigrasi memimpin operasi pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Kompleks Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari, 21–22 Oktober 2026.
Dalam razia tersebut, petugas mendata ratusan warga asing dan mengamankan 45 orang ke Dirjen Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan.
Tim mendatangi lokasi sekitar pukul 19.00 WIB. Di lapangan, petugas memverifikasi dokumen identitas, status izin tinggal, serta memeriksa kesesuaian aktivitas para WNA di hunian tersebut.
Dari pendataan awal terhadap penghuni berstatus pengungsi, petugas mencatat 88 WNA memegang dokumen perlindungan PBB (UNHCR) maupun surat keterangan hilang.
Kelompok ini didominasi warga negara Somalia sebanyak 55 orang, disusul Afghanistan (16 orang), Irak (10 orang), Sudan (5 orang), serta beberapa warga dari Pakistan, Yaman, dan Turki.
"Operasi ini merupakan bagian dari pengawasan rutin sekaligus respons terhadap aduan masyarakat akan aktivitas WNA yang sudah di tahap mengganggu dan meresahkan. Kami memastikan apakah keberadaan dan kegiatan warga negara asing di Indonesia sudah sesuai dengan izin yang dimiliki serta peraturan hukum yang berlaku," ujar Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko.
Selain kelompok pengungsi, imigrasi memisahkan 45 WNA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut pada Direktorat Jenderal Imigrasi. Kelompok ini terdiri dari 41 orang pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Pengasing (ITAS PMA).
Lalu, 1 orang pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK C22), 2 orang yang diduga overstay (asal Yaman dan Palestina), serta 1 orang tanpa identitas jelas berinisial AY.
Secara rinci, 45 WNA menjalani pemeriksaan lanjutan tersebut berasal dari Somalia (25 orang), Pakistan (9 orang), Kenya (3 orang), Senegal (2 orang), serta masing-masing satu warga dari Ethiopia, Nigeria, Liberia, Yaman, dan Palestina.
Petugas saat ini tengah mendalami keabsahan dokumen, status izin tinggal, hingga kesesuaian kegiatan para pemegang ITAS PMA tersebut di lapangan.
"Pemeriksaan lanjutan masih berjalan. Jika terbukti ada pelanggaran izin tinggal maupun penyalahgunaan dokumen, kami akan memproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ini upaya kami hadir di tengah keresahan masyarakat. Sejalan dengan Semangat Imigrasi untuk Rakyat," tutup Hendarsam.






Komentar (0)