Jengkel Namanya Diteriaki saat Melintas, Pemuda di Baubau Tikam Korbannya hingga Tewas

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jengkel Namanya Diteriaki saat Melintas, Pemuda di Baubau Tikam Korbannya hingga TewasNasional | inews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:04Dengarkan Berita

BAUBAU, iNews.id - Polisi menangkap GL (22), pelaku penikaman yang menewaskan Al Risky alias Ciki (19) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Pelaku diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Bungi.

Tim operasional gabungan Polres Baubau menangkap GL tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Polres Baubau dan ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penikaman itu diduga dipicu rasa tersinggung karena korban meneriakkan nama pelaku. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Sumur Umum Kanakea, Baubau pada Rabu (21/10/2026) dini hari .

"Tersangka ini merasa tersinggung karena dipanggil namanya oleh korban. Menurut keterangansaksi dan tersangka di antara keduanya tidak pernah ada perselisihan, hanya karena rasa jengkel mucul ketika disebut namanya," ujar KBO Satreskrim Polres Baubau, Ipda Zabar Sam.

Saat kejadian, Ciki sedang berada di depan toko karpet. Dia melihat GL melintas menggunakan sepeda motor, kemudian meneriakkan nama pemuda berusia 22 tahun tersebut.

Baca Juga:BMKG: Dipengaruhi El Nino Kuat, Puncak Kemarau Indonesia Terjadi September 2026

Teriakan itu membuat GL berhenti dan berbalik arah untuk mendekati korban. Tanpa percakapan lebih lanjut, pelaku mengeluarkan badik yang diselipkan di pinggangnya, lalu menikam dada kiri korban satu kali.

Setelah melakukan penikaman, GL langsung meninggalkan lokasi kejadian. Sementara itu, korban sempat dilarikan ke instalasi gawat darurat (IGD) RSUD Palagimata untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusuk yang dideritanya.

Kepada polisi, GL mengaku melakukan penikaman secara spontan karena tersinggung namanya diteriaki korban. Dia juga mengaku tidak berada di bawah pengaruh minuman keras (miras) saat melakukan aksinya.

Saat ini, petugas masih mencari badik yang digunakan untuk menikam korban. Senjata tajam itu diduga dibuang tersangka setelah kejadian untuk menghilangkan barang bukti.

Saat ini, pelaku ditahan di ruang tahanan Polres Baubau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, GL disangkakan dengan pasal berlapis dan terancam hukuman penjara lebih dari 20 tahun.

#regional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bahlil Pertimbangkan Hentikan Ekspor Gas ke Negara Tetangga
• 17 jam lalu
0
thumb
Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Karhutla, Tiga di Antaranya PMA
• 5 jam lalu
0
thumb
BRI Super League: Carlos Pena Tak Mau Persita Cepat Puas, Bali United Jadi Ujian Berikutnya
• 23 jam lalu
0
thumb
Investasi Startup Baru 40% dari Target 2026 Sebesar Rp1 Triliun
• 23 jam lalu
0
thumb
Kasus Bharatu Valdo Ditembak Juniornya di Mako Polairud: Mengapa Pelaku Akhirnya Menyerahkan Diri?
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.