Menhut Bekukan Izin 6 Perusahaan, Total 32 Perusahaan Kena Sanksi

cnbcindonesia.com
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden, menyusul temuan lahan terbakar di sejumlah area konsesi perusahaan.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 22/10/2026) berikut ini.



Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumut pada 23-25 Oktober 2026
• 25 menit lalu
0
thumb
Setelah Tour 3 Pulau, Puncak Honda Bikers Day 2026 Siap Digelar Akhir Pekan Ini
• 4 jam lalu
0
thumb
Makasssar Raih Terbaik I Jamsostek Award 2026
• 2 jam lalu
0
thumb
Perintahkan Turunkan Hujan Buatan, Pramono: Banyak Event Internasional Pekan Ini!
• 16 jam lalu
0
thumb
Singgung Kritik, Jonan Minta Singapura-Malaysia Ikut Tangani Karhutla
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.