Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin, disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut langkah ini dilakukan sesuai arahan Presiden, menyusul temuan lahan terbakar di sejumlah area konsesi perusahaan.
Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 22/10/2026) berikut ini.





Komentar (0)