BSU 2026 Rp900 Ribu Siap Ditransfer Oktober-Desember, Cek Syarat Wajib Ini Sebelum Hangus!

wartaekonomi.co.id
8 jam lalu
Cover Berita
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900.000 per pekerja untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bantuan tersebut masuk dalam rangkaian stimulus yang disiapkan hingga akhir tahun.

"Tadi kami sampaikan, plus program-program yang akan dilaksanakan, satu yang terkait dengan pembukaan rekening koran, yang kedua terkait dengan bantuan pangan yang 10 kilo untuk 3 bulan, yang ketiga bantuan subsidi upah," kata Airlangga seusai Sidang Kabinet Paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Skema yang sebelumnya disampaikan Airlangga menetapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan. Namun, pencairannya direncanakan sekaligus sehingga total bantuan yang diterima pekerja memenuhi kriteria mencapai Rp900.000.

"Dan yang ketiga adalah pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah, di mana bantuan subsidi upah ini diberikan 1 kali untuk 3 bulan dan perbulannya sebesar 300 ribu dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja. Dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun," kata Airlangga, dikutip dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara pada 30 September 2026.

BSU merupakan bagian dari paket stimulus pemerintah yang diperkirakan mencapai Rp31,8 triliun. Selain bantuan upah, pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa beras 10 kilogram selama tiga bulan serta diskon untuk periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027.

Mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, sasaran BSU mencakup warga negara Indonesia yang memiliki NIK dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah. Pekerja juga harus memenuhi ketentuan batas gaji, yakni paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau mengikuti ketentuan upah minimum tertentu sesuai wilayah.

Baca Juga: BSU 2026 Rp900 Ribu Belum Bisa Dicek, Kemnaker Minta Pekerja Tunggu Pengumuman Resmi

Bantuan ini tidak ditujukan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri. Pekerja yang tidak menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode yang ditentukan juga menjadi prioritas penerima.

Meski nilai dan rencana penyaluran telah disampaikan pemerintah, pekerja tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai jadwal pencairan, verifikasi data, dan ketentuan final penerima. Pengumuman dapat dipantau melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Ruben Onsu Kecam Komnas Anak soal Polemik Hak Asuh, Minta Tak Ikut Campur Lagi
• 3 jam lalu
0
thumb
Polda Jatim Razia Club Stasiun Surabaya, Belasan Orang Jalani Tes Urine
• 5 jam lalu
0
thumb
Bagaimana Dry Ice Mengurai Asap Pekat Karhutla? Ini Penjelasan BNPB
• 17 menit lalu
0
thumb
Sabet Juara Umum SSS 2026 di Mandalika, Nadeem Rustombi Siap Rambah Balap Formula Eropa
• 4 jam lalu
0
thumb
Siapa Letkol Arman? Tersangka Kasus Rumah Dinas TNI yang Diduga Jadi Markas Judi Online
• 14 jam lalu
0
Berhasil disimpan.