jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuntut langkah tegas Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga ke akar persoalan.
Kejagung didorong untuk tidak ragu menetapkan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) demi memiskinkan para pelaku dan menyelamatkan keuangan negara.
BACA JUGA: Sebut Korupsi MBG Kejahatan Kemanusiaan, JMI Desak Kejagung Tuntut Mati Dadan Cs
Pengamat hukum dari Universitas Tarumanagara Hery Firmansyah menilai dalam skema kejahatan ekonomi berdampak luas dengan nilai kerugian yang tidak sedikit, penindakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada individu di lapangan, melainkan harus menyasar korporasi yang bertindak sebagai penerima manfaat (beneficial owner).
"Dalam suatu sistem, apalagi nilai kejahatannya tak sedikit, tentu penerapan terhadap korporasi yang bertindak selaku beneficial owner atau penerima manfaat dalam tindak pidana ekonomi perlu sekali untuk menyelesaikan sampai ke akar persoalan, yaitu produsennya. Dengan ditetapkannya korporasi sebagai subjek hukum dalam KUHP baru semakin memperkuat dalil tersebut," ujar Hery saat dihubungi.
BACA JUGA: Kolonel Budi Utomo Resmi Tersangka Korupsi MBG Sejak Agustus 2026
Hery membeberkan bahwa para pelaku kejahatan dipastikan akan berusaha keras menyembunyikan dan mengaburkan harta hasil korupsi.
Oleh karena itu, penggunaan pasal TPPU serta penelusuran aset (asset tracing) menjadi instrumen krusial agar proses perampasan aset kejahatan berjalan maksimal.
BACA JUGA: Kasus Korupsi MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,43 Miliar
"Perlu juga tracing aset kejahatan dalam upaya penyitaan barang yang berkaitan dengan tindak pidana, yang kita tahu akan diusahakan disembunyikan oleh pelaku kejahatan. Maka penerapan pasal TPPU perlu dipertimbangkan agar eksekusi terhadap kejahatan sejenis dapat berjalan secara baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Hery menekankan pentingnya kecermatan penyidik Kejagung dalam mengonstruksikan perbuatan pidana dan memperkuat alat bukti.
Pemenuhan alat bukti yang solid menjadi kunci utama untuk melacak dan menyita seluruh aset bernilai ekonomis yang bersumber dari hasil tindak pidana.
"Penting untuk memastikan perbuatan pidananya apa dan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut, sehingga ujungnya dapat menemukan barang bukti yang digunakan, yang dalam hal ini adalah aset yang merupakan hasil kejahatan," pungkas Hery. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif





Komentar (0)