JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menggratiskan layanan transportasi publik bagi para pencari kerja (jobseeker) mulai 1 Januari 2027. Kebijakan ini dihadirkan untuk meringankan beban finansial para pencari kerja saat mengadu nasib di Jakarta.
"Bagi siapa pun pencari kerja di Jakarta, akan kita masukkan dalam golongan yang digratiskan per 1 Januari," ujar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat membuka gelaran Karir Jakarta dan Tenaga Kerja Mandiri Expo 2026 di UKM Gallery, Convention Hall SMESCO, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Baca Juga :
Truk Tabrak Separator di Jakbar, Perjalanan Transjakarta Alami Keterlambatan





Komentar (0)