Jakarta, VIVA – Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyatakan akan menindaklanjuti informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
TNI juga menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Koordinasi akan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keterlibatan prajurit tersebut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
"TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK serta menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal TNI Muhammad Nas, dikutip Kamis (22/10/26).
Nas menyampaikan pernyataan itu untuk menanggapi langkah KPK yang telah menyurati Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan dua prajurit aktif dalam kasus korupsi dana BNPB tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada (13/10/26). Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 15 orang.
Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto yang saat OTT berlangsung menjabat Kepala BNPB. Bima diketahui juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih aktif menjabat.
Empat tersangka lainnya yakni pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta pihak swasta Syifa Nrika Ghifarin.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar pada (16/10/26). Barang bukti tersebut terdiri atas 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, uang tunai Rp3,35 miliar, 56 keping emas dengan total berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
KPK juga telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya di kantor BNPB setelah menetapkan para tersangka. Selain itu, KPK telah memberitahukan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengenai peran Suharyanto dalam perkara tersebut.






Komentar (0)