Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kriteria evaluasi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Salah satu perubahan yang ditetapkan adalah mengecualikan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) dari kriteria seleksi IHSG.
Penyesuaian tersebut ditetapkan melalui pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 pada Rabu (21/10).
Dalam kriteria seleksi sebelumnya, seluruh saham perusahaan tercatat dapat masuk dalam evaluasi IHSG, kecuali saham yang berada di Papan Akselerasi. Melalui ketentuan baru, saham yang masuk dalam kategori HSC juga dikecualikan dari kriteria seleksi indeks.
BEI turut mengubah periode evaluasi IHSG. Sebelumnya, periode evaluasi tercatat pada Maret, Juni, September, dan Desember. Ke depan, periode evaluasi tersebut diubah menjadi Januari, April, Juli, dan Oktober.
Perubahan juga berlaku pada hari efektif penyesuaian indeks. Jika sebelumnya perubahan berlaku pada hari bursa pertama di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober, kini penyesuaian akan efektif pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
Dalam penyesuaian ini, BEI juga menambahkan mekanisme evaluasi insidental yaitu saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar periode evaluasi akan segera disesuaikan dalam IHSG.
Sementara itu, metode penghitungan IHSG tetap menggunakan Capped Free Float Adjusted Market Capitalization Weighted dengan batas maksimum pembobotan atau cap sebesar 9 persen.
Adapun penyesuaian tersebut akan berlaku efektif mulai 2 November 2026.






Komentar (0)