BI Siapkan 4 Strategi Berantas QRIS untuk Judol, Izin Penyedia Pembayaran Bisa Dicabut

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Warga melihat iklan judi online atau judol melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) memperketat pengawasan penggunaan QRIS untuk mencegah transaksi judi online (judol). BI juga mengancam mencabut izin penyedia jasa pembayaran yang terbukti terlibat dalam transaksi ilegal.

Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta menegaskan, bank sentral tidak akan membiarkan QRIS disalahgunakan sebagai sarana pembayaran untuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian daring.

"Tentunya BI menganggap sangat serius terkait penyalahgunaan QRIS untuk transaksi-transaksi ilegal," kata Filianingsih dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI di Jakarta, Rabu (21/10/2026), seperti dikutip dari Antara. 

Ia memaparkan empat strategi BI untuk mencegah dan menangani penyalahgunaan QRIS. Langkah tersebut mencakup pengetatan verifikasi merchant, pendeteksian transaksi mencurigakan, penguatan pengawasan penyedia pembayaran, serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Airlangga Pastikan BSU Rp900.000 Diberikan hingga Akhir 2026, Siapa Saja Pekerja Berhak Menerima?

1. Memperketat verifikasi merchant QRIS

BI meminta Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan merchant aggregator memperkuat tata kelola serta proses verifikasi terhadap pelaku usaha yang menggunakan QRIS.

Verifikasi dilakukan melalui penerapan prinsip know your customer (KYC), mulai dari pemeriksaan profil usaha, legalitas, hingga karakteristik transaksi merchant.

Pengawasan juga tidak berhenti setelah merchant terdaftar. PJP dan merchant aggregator diwajibkan melakukan customer due diligence (CDD) secara berkelanjutan untuk memantau aktivitas transaksi.

Langkah tersebut bertujuan memastikan fasilitas QRIS digunakan sesuai kegiatan usaha yang sebenarnya.

2. Mendeteksi transaksi QRIS yang mencurigakan

BI meningkatkan kemampuan deteksi dan mitigasi terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan karakteristik usaha merchant.

Filianingsih mencontohkan adanya pola transaksi tidak wajar pada pedagang cilok. Misalnya, sebuah toko sudah tutup pada tengah malam, tetapi tetap menerima pembayaran QRIS berulang kali dengan nominal yang sama.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026, Bahlil Ungkap Risiko APBN Bengkak

Pola semacam itu dapat menjadi indikasi awal adanya penyalahgunaan QRIS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

"Ini merupakan transaksi yang mencurigakan dan ini tentunya harus ada tindakan di situ. Termasuk juga memanfaatkan merchant blacklist, jadi list-list dari merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan transaksi," tutur Filianingsih.

Dengan begitu, merchant yang terindikasi melakukan penyalahgunaan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam sebagai bagian dari upaya mitigasi risiko.

Adapun transaksi yang dianggap tidak wajar tetap memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar berkaitan dengan aktivitas ilegal.

3. Memperketat pengawasan dan menyiapkan sanksi.

BI memperkuat akuntabilitas PJP dan merchant aggregator melalui pengawasan berkala terhadap merchant yang berada dalam jaringan mereka.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyedia layanan pembayaran menjalankan kewajibannya dalam mencegah penyalahgunaan QRIS.

BI juga menyiapkan tindakan tegas terhadap PJP yang terbukti terlibat transaksi ilegal.

Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari pembatasan kegiatan usaha, penghentian kegiatan usaha, hingga pencabutan izin penyelenggara jasa pembayaran.

Baca Juga: Kapolri Sebut 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla: 3 di Antaranya PMA

4. Menggandeng aparat penegak hukum.

BI memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, kementerian dan lembaga, serta aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran yang memanfaatkan QRIS.

"Intinya, kami di Bank Indonesia tetap menjaga integritas dari ekosistem ini. Jadi bukan cuma sekadar melakukan perluasan QRIS, tetapi kita menjaga bahwa integritas dari QRIS sendiri juga bisa diandalkan dan memiliki perlindungan terhadap konsumen," tuturnya. 

Transaksi QRIS Melonjak, Puluhan Ribu Rekening Terindikasi Judol

Penguatan pengawasan tersebut dilakukan ketika penggunaan QRIS terus berkembang pesat di Indonesia.

Berdasarkan data BI, volume transaksi QRIS pada triwulan III 2026 tumbuh 75,80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Jumlah pengguna QRIS mencapai 70,6 juta, sementara jumlah merchant tercatat sebanyak 49,4 juta pada triwulan III 2026.

Baca Juga: Cek Daftar Bantuan Pemerintah hingga Akhir 2026, Ada Beras 10 Kg dan BSU

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sekitar 38.796 rekening terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring.

OJK telah meminta perbankan melakukan pemeriksaan lebih mendalam atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Selain itu, OJK meminta bank menindaklanjuti rekening lain yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan pihak-pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring.

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan lebih mendalam serta penutupan rekening sesuai hasil penelusuran dan ketentuan yang berlaku.

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Dina Karina Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Antara

Tag
  • bank indonesia
  • bi
  • qris untuk judol
  • merchant qris
  • judi online
  • transaksi judi online
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPR RI Dorong Jerman Perluas Investasi dan Kerja Sama Pendidikan, Soroti Defisit Perdagangan Hampir 900 Juta Dolar AS
• 22 jam lalu
0
thumb
KPK surati Panglima TNI soal dua prajurit yang terlibat korupsi BNPB
• 11 jam lalu
0
thumb
Mengapa Transportasi Jakarta Naik ke Posisi ke-15 Dunia?
• 21 jam lalu
0
thumb
Ramai-Ramai Menteri Naik Maung Datang ke Sidang Kabinet 2 Tahun Prabowo
• 19 jam lalu
0
thumb
Hadiri Pemakaman sang Bunda, Marsha Aruan: Sejujurnya, Aku Nggak Terlalu Kuat
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.