Selama Modal Mengalir, Hutan Terus Terbakar

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

Pemantauan satelit Nusantara Atlas hingga 20 Oktober 2026 mencatat sebanyak 1.146.209 titik panas dan 1.916.588 hektare area hutan dan lahan telah terbakar di seluruh penjuru negeri. Namun, kebakaran hutan dan lahan di Indonesia bukan hanya persoalan titik api, cuaca kering, atau lemahnya pemadaman.

Di baliknya, ada persoalan yang lebih mendasar tentang siapa yang menguasai lahan, siapa yang memperoleh keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, dan siapa yang terus menyediakan modal bagi bisnis yang berisiko merusak hutan.

Pemerintah Singapura memberi petunjuk penting. National Environment Agency (NEA) negara itu telah mengirimkan pemberitahuan kepada 10 perusahaan yang konsesinya diduga berkaitan dengan asap kebakaran hutan di Indonesia yang berpotensi mencapai Singapura. Tujuh perusahaan menerima pemberitahuan lebih dahulu, disusul tiga perusahaan pada Oktober 2026. Dalam pernyataannya pada Senin (19/10/2026), NEA menyebut asap dari kebakaran di lahan konsesi ketiga perusahaan tersebut diduga telah terbawa hingga ke Singapura.

Pemberitahuan itu mewajibkan perusahaan mengerahkan personel untuk memadamkan api, menghentikan pembakaran yang berlangsung, tidak membuka pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan kebakaran.

Pemberitahuan itu bukan putusan hukum bahwa perusahaan-perusahaan tersebut terbukti sengaja membakar hutan. Namun, langkah Singapura menunjukkan bahwa penanganan kabut asap dapat diarahkan kepada perusahaan yang diduga berkaitan dengan sumber pencemaran, bukan sekadar menyalahkan kondisi alam.

Di Indonesia, penelusuran terhadap aktor di balik kebakaran juga dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Dalam kajian ”Siapa di Balik Api?”, yang dirilis pada Rabu (14/10/2026), lembaga ini menganalisis 30 perusahaan dengan konsentrasi titik panas tertinggi sepanjang Januari–Agustus 2026, terdiri atas 15 perusahaan perkebunan kelapa sawit dan 15 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Analisis spasial berbasis satelit itu dipadukan dengan penelusuran pengurus, pemegang saham, dan pemilik manfaat akhir (beneficial owner). Walhi menemukan sembilan korporasi dengan indikasi titik panas tinggi yang memiliki hubungan kepemilikan dengan entitas di Singapura, Malaysia, Hong Kong, hingga yurisdiksi dengan keterbukaan informasi terbatas. Walhi juga mengidentifikasi 93 perusahaan terindikasi terkait karhutla yang terafiliasi dengan kelompok usaha asal Singapura dan Malaysia.

Baca JugaDarurat Karhutla Indonesia: Kabut Asap Pekat Merambat ke Malaysia dan Singapura

Temuan tersebut merupakan petunjuk untuk penyelidikan lebih lanjut, belum jadi bukti bahwa seluruh perusahaan atau afiliasinya melakukan pembakaran. Namun, jaringan kepemilikan lintas negara menunjukkan mengapa penyelidikan tidak boleh berhenti pada perusahaan pemegang izin di lapangan. Perusahaan induk, grup usaha, pemilik manfaat, dan sumber pembiayaannya juga perlu ditelusuri.

Uli Arta Siagian, Koordinator Pengampanye Walhi, mendesak pemerintah untuk membuka transparansi kepemilikan dan pemilik manfaat akhir perusahaan, termasuk perusahaan dengan struktur kepemilikan lintas negara; melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap konsesi yang berulang kali mengalami kebakaran; serta menelusuri pertanggungjawaban hingga perusahaan induk, kelompok usaha pengendali, dan pengambil keputusan yang terbukti memiliki peran.

“Pemerintah juga harus mengevaluasi perizinan dan mencabut izin perusahaan yang terbukti bermasalah, menerapkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan, serta memastikan pemulihan ekosistem dan hak-hak masyarakat terdampak," kata Uli.

Baca JugaApa Dampak Karhutla di Indonesia terhadap Negara Tetangga?

Walhi turut mengidentifikasi keterkaitan sejumlah perusahaan dalam penelusurannya dengan tokoh-tokoh yang disebut dekat dengan elit kekuasaan di Indonesia. Penyelidikan independen lebih lanjut, keterbukaan kepemilikan, dan penegakan hukum yang setara menjadi penting agar hubungan bisnis maupun politik tidak menghalangi pertanggungjawaban.

Di Merauke, Papua Selatan, Walhi mengidentifikasi 807 titik panas sepanjang 1 Januari–31 Agustus 2026 terjadi di kawasan Proyek Strategi Nasional (PSN) untuk pengembangan pangan dan energi. Sebanyak 133 titik berada pada enam entitas PSN "Energy Estate" yang dikelola perusahaan swasta. Sebanyak 674 titik lainnya berada di empat klaster "Food Estate" yang secara kelembagaan diampu Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Pertanian.

Baca JugaAsap dari Indonesia, Surat Peringatan dari Singapura

Temuan ini tidak membuktikan bahwa seluruh titik panas disebabkan pembakaran oleh perusahaan atau pemerintah. Namun, sebarannya menuntut pemeriksaan lapangan dan penelusuran hubungan antara pembukaan lahan, tata kelola proyek, dan risiko kebakaran.

Maka, menurut Uli, khusus di Papua, selain harus memastikan perlindungan komunitas dan akses layanan kesehatan di sana, pemerintah juga harus menghentikan operasi pembukaan lahan dan hutan yang berdampak pada kerusakan ekosistem Papua, serta memperjelas bentuk pertanggungjawaban antara pemerintah dan mitra swasta. "Tidak boleh ada ruang bagi proyek strategis nasional untuk mengaburkan tanggung jawab atas risiko dan kerusakan lingkungan,” kata Uli.

Reformasi pembiayaan

Melihatnya banyaknya titik api di konsesi perusahaan, bahkan juga di lokasi PSN, maka menghentikan karhutla tidak cukup dengan pemadaman, patroli, atau penindakan terhadap perusahaan pemegang izin secara individual. Reformasi harus menyentuh sistem pembiayaan yang memungkinkan kerusakan terus berulang.

Selama bank dapat menyalurkan kredit tanpa uji tuntas lingkungan dan hak asasi manusia yang memadai, investor tidak menanggung konsekuensi yang sepadan atas risiko yang dibiayainya, dan pemilik manfaat akhir dapat bersembunyi di balik struktur korporasi berlapis, insentif ekonomi untuk merusak hutan akan tetap ada.

“Kita tidak bisa mengaku serius melindungi biodiversitas ketika sistem keuangan masih memungkinkan uang mengalir ke bisnis yang berisiko merusak hutan. Bank bukan penonton netral karena keputusan pembiayaan mereka ikut menentukan aktivitas ekonomi mana yang terus berjalan. Di COP17, kami mendesak agar komitmen biodiversitas diterjemahkan menjadi aturan yang mengikat sektor keuangan, bukan berhenti sebagai janji keberlanjutan,” kata Linda Rosalina, Direktur Eksekutif Tranformasi untuk Indonesia (TuK INDONESIA).

Linda menyampaikan ini dalam dalam Konvensi Keanekaragaman Hayati PBB (COP17 CBD) di Yerevan, Armenia pada Rabu (20/10/2026). Menurut Linda, pemerintah dan otoritas keuangan global tidak boleh lagi menyederhanakan krisis biodiversitas sebagai urusan konservasi atau pemadaman api semata.

Laporan terbaru Forests & Finance Coalition bertajuk Regulating Finance for Biodiversity 2026 makin mempertegas pernyataan tersebut. Penilaian terhadap 11 yurisdiksi strategis, termasuk Indonesia, menemukan bahwa tidak ada satu pun negara yang memiliki larangan komprehensif atas pembiayaan pada korporasi yang memicu deforestasi.

Bahkan, sepanjang periode Januari 2016 hingga September 2026, teridentifikasi pinjaman dan penjaminan emisi senilai 894 miliar dollar AS mengalir ke sektor berisiko hutan, dengan rincian 531 miliar dollar AS pada komoditas pertanian dan 363 miliar dollar AS pada sektor pertambangan.

Menurut Linda, ketidakpastian pembuktian hukum mengenai siapa yang membakar lahan kerap dijadikan alasan bagi bank untuk membebaskan diri dari kewajiban uji tuntas. Padahal masalah mendasarnya terletak pada sistem pembiayaan yang terus memberi panggung bagi korporasi bermasalah tanpa evaluasi memadai

Karena itu, TuK INDONESIA menunut untuk mereformasi pembiayaan, lebih dari sekadar imbauan agar bank dan investor menerapkan prinsip keberlanjutan. Yang diperlukan adalah perubahan aturan main, yaitu modal tidak boleh terus menopang perusakan hutan, sementara biaya ekologis dan sosialnya dibebankan kepada publik.

Tanpa keterbukaan, titik api dapat dipetakan melalui satelit, tetapi jaringan modal di belakangnya tetap tersembunyi.

Beberapa langkah yang diusulkan TuK di antaranya, bank dan investor harus melakukan uji tuntas lingkungan sebelum memberikan kredit atau menanamkan modal. Pemeriksaan harus mencakup riwayat kebakaran dan deforestasi, kondisi gambut, kepatuhan terhadap izin, konflik lahan, serta kemampuan perusahaan mencegah kebakaran. Penilaian juga harus menjangkau perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir, bukan hanya pemegang konsesi.

Selain itu, transparansi pembiayaan dan kepemilikan harus menjadi kewajiban. Publik dan pengawas perlu dapat menelusuri hubungan antara konsesi, grup usaha, pemilik manfaat, dan lembaga keuangan yang mendanainya. Tanpa keterbukaan, titik api dapat dipetakan melalui satelit, tetapi jaringan modal di belakangnya tetap tersembunyi.

Berikutnya, harus ada konsekuensi yang mengikat. Jika pelanggaran terbukti atau perusahaan gagal memenuhi kewajiban pencegahan dan pemulihan, lembaga keuangan harus meninjau ulang pembiayaannya. Kredit baru atau pencairan berikutnya dapat dibatasi sesuai tingkat risiko, dan hubungan bisnis perlu dievaluasi jika perusahaan menolak memperbaiki pelanggaran. Langkah ini harus didukung pengawasan serta sanksi yang dapat ditegakkan, bukan sekadar janji sukarela.

Terakhir, pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan, dan lembaga terkait harus memperkuat aturan, pengawasan, serta kerja sama lintas negara untuk menelusuri aliran modal dan pemilik manfaat akhir. Pada saat yang sama, pembiayaan perlu dialihkan menuju perlindungan hutan, pemulihan gambut, pengelolaan berbasis masyarakat adat dan lokal, serta usaha yang tidak bergantung pada ekspansi yang merusak ekosistem.

Ukuran keberhasilan reformasi bukan banyaknya laporan keberlanjutan yang diterbitkan bank, melainkan berkurangnya pembiayaan bagi bisnis perusak hutan, terbukanya struktur kepemilikan, pulihnya ekosistem, dan berhentinya kebakaran berulang.

Memadamkan api tetap penting dan mendesak dilakuakn saat ini, tetapi tidak cukup. Tanpa menelusuri siapa yang mengendalikan bisnis, siapa yang menikmati keuntungannya, dan siapa yang terus membiayainya, penanganan kebakaran hanya akan berputar di permukaan.

Selama modal terus mengalir tanpa pertanggungjawaban, hutan akan terus berada dalam ancaman. Api mungkin padam hari ini, tetapi selama insentif ekonominya tidak berubah, kebakaran berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengenal Fenomena Kodokushi
• 1 jam lalu
0
thumb
Polda Sumut Gerebek Situs Judol Jaringan Kamboja, 5 Alumni Pekerja Kamboja Ditangkap
• 11 jam lalu
0
thumb
Luka pada Angka : Naik Kelas Otomatis
• 22 jam lalu
0
thumb
Erik ten Hag Buka Suara Soal Penggunaan Data dan Pengalaman di Manchester United
• 59 menit lalu
0
thumb
COP31 dan Strategi Indonesia Merebut Nilai Tambah Ekonomi Hijau
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.