Seorang petani berinisial DK (30), warga Kabupaten Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah membeli ganja seberat lima kilogram senilai Rp25 juta melalui media sosial (medsos). Ganja tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa ekspedisi darat.
AKBP Panji Gedhe Prabawa Kepala Polres Batu mengatakan, ganja tersebut merupakan milik DK yang dibeli dari seseorang berinisial H di Padang. Polisi telah menetapkan H sebagai daftar pencarian orang (DPO).
“Barang ini (ganja) milik dia (DK) yang dibeli seharga Rp25 juta dari media sosial, tersangka laki-laki pekerjaannya petani,” kata Panji di Mapolres Batu, Kota Batu, Rabu (21/10/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita lima kilogram ganja beserta sejumlah barang bukti lain. Di antaranya, resi pengiriman bertanggal 30 September 2026, kardus pembungkus, bubble wrap, kain pakaian bekas yang digunakan untuk menyamarkan ganja, serta satu ponsel milik tersangka.
Panji mengatakan, penyidik masih memeriksa ponsel tersebut di laboratorium untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Kemudian ada telepon genggam yang sedang dilakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium untuk mengetahui apakah ada jaringan di balik ini semua,” ujarnya.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polres Batu menerima informasi mengenai pengiriman paket yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja pada Senin (12/10/2026).
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi kantor salah satu perusahaan ekspedisi untuk memeriksa paket yang dicurigai.
Paket tersebut selanjutnya dibawa untuk menjalani uji laboratorium. Hasil pemeriksaan memastikan barang di dalamnya merupakan ganja.
Setelah mengidentifikasi penerima paket, polisi menangkap DK di rumahnya di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” kata Panji.
Berdasarkan keterangan kepolisian, DK membeli ganja tersebut dari H yang berdomisili di Padang. Hingga kini, polisi masih memburu H untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul dan kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, DK disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dikaitkan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(ant/ipg)





Komentar (0)