Warga sebut truk parkir sembarangan di Jalan Jampea ganggu lalu lintas

antaranews.com
6 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Salah satu warga bernama Putra (28) mengatakan keberadaan truk peti kemas atau kendaraan bertonase berat yang parkir di Jalan Jampea, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, kerap memicu kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Untuk itu, dia berharap agar tidak ada lagi truk yang parkir di lokasi tersebut.

"Semoga ke depan tidak ada lagi truk kontainer yang melintas atau parkir di jalur lambat," kata Putra di Jakarta, Rabu (21/10).

Dia juga mengapresiasi upaya Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara yang menertibkan truk kontainer di jalan tersebut.

"Bahkan, jukir (juru parkir) liar juga bisa ditertibkan agar lalu lintas lebih lancar," ujar Putra.

Sebelumnya, Sudinhub Jakarta Utara mengintensifkan penertiban truk kontainer dan kendaraan bertonase berat yang melanggar aturan untuk menjaga kelancaran lalu lintas.

“Petugas gabungan Lintas Jaya pada periode 14 hingga 20 Oktober 2026 telah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap enam unit kendaraan berat,” kata Kepala Sudinhub Jakarta Utara Rudi Saptari Sulesuryana.

Baca juga: Sudinhub Jakut tindak truk yang langgar aturan jalur lambat di Koja

Dia menegaskan jalur lambat di Jalan Jampea tidak diperuntukkan bagi truk kontainer dan kendaraan dengan muatan yang melebihi batas yang diizinkan.

"Rambu larangan melintas bagi kendaraan truk kontainer juga sudah terpasang di lokasi," ungkap Rudi.

Menurut dia, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi menghambat arus lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu akses kendaraan darurat menuju RSUD Koja.

"Truk kontainer yang melintas di jalur lambat berisiko menghambat ambulans yang membawa pasien gawat darurat. Karena itu, pengemudi harus mematuhi rambu yang telah terpasang," tegas Rudi.

Selain melakukan penertiban, kata dia, Sudinhub Jakarta Utara akan memperketat pengawasan dan menindak tegas kendaraan yang melanggar ketentuan.

"Penindakan dilakukan melalui penilangan dan tindakan operasional, sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Rudi.

Dia juga memastikan koordinasi dengan asosiasi angkutan barang, pengelola peti kemas, dan pengemudi truk kontainer akan diperkuat.

Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sekaligus mencegah kendaraan berat memasuki jalur yang tidak diperuntukkan bagi operasionalnya.

"Kami mengajak seluruh pengemudi dan pengelola angkutan barang untuk bersama-sama mematuhi rambu lalu lintas demi menjaga keselamatan dan kelancaran akses kendaraan darurat," pungkas Rudi.

Baca juga: Polisi selidiki kecelakaan yang tewaskan pejalan kaki di Jakarta Utara

Baca juga: Korsleting listrik picu kebakaran tujuh kontrakan di Kelapa Gading


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sang Bunda Berpulang Jelang Ulang Tahunnya, Marsha Aruan: Mungkin Jalan Tuhan
• 2 jam lalu
0
thumb
Meski Perang di Timur Tengah Masih Panas, MotoGP Tegaskan akan Tetap Menggelar Balapan di Qatar Musim Ini
• 21 jam lalu
0
thumb
Cerita Sherina Munaf Ikut Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Api Kembali Menyala Meski Sudah Dipadamkan
• 4 jam lalu
0
thumb
Package Collective Rilis Album Vol 3, Usung 23 Track dari 26 Talent dan Empat Sub-Team Baru
• 21 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma IPK, Ini Bekal Fresh Graduate Menghadapi Dunia Kerja
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.