Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Sorotan, Pakar Hukum Tekankan Pemberitaan Berimbang

disway.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, mengingatkan pentingnya prinsip keberimbangan dalam pemberitaan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menempatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai terdakwa.

Suparji menjelaskan, trial by press atau pengadilan oleh pers bukan istilah yang dikenal dalam hukum pidana. 

Istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan kondisi ketika seseorang yang diduga melakukan tindak pidana lebih dahulu mendapat penilaian publik melalui pemberitaan media yang masif.

BACA JUGA:Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Ditjen Pesantren Lahir sebagai Penguatan Pendidikan Santri

Menurut dia, media massa memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. 

Namun, pemberitaan mengenai proses hukum perlu memberikan ruang bagi keterangan dari berbagai pihak agar masyarakat memperoleh gambaran perkara secara utuh.

"Jika terjadi pemberitaan yang masif tadi itu, maka harus melihat juga sisi dari misalnya kalau satu proses hukum sedang berjalan itu ya tidak saja yang diberitakan dakwaan dari jaksa," kata Suparji, dikutip Kamis, 22 Oktober 2026.

"Tetapi eksepsi dari terdakwa juga diberitakan. Sehingga kemudian menjadi fair, menjadi adil, menjadi seimbang," sambungnya.

Ia menambahkan, penilaian terhadap suatu perkara pada akhirnya menjadi ranah publik.

BACA JUGA:Isu Prabowo Menentang MSCI Dibantah Ketua OJK, Ini Penjelasannya

Di lain sisi, media massa sebagai salah satu pilar demokrasi tetap memiliki peran strategis dalam menyampaikan informasi dan gagasan kepada masyarakat.

"Tetapi bahwa kode etik atau etika pemberitaan itu harus dijaga dengan baik, dan asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan itu juga dikedepankan," tambahnya. 

Suparji juga menyinggung temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas oleh penyidik dalam perkara tersebut. 

Menurut dia, informasi mengenai barang bukti perlu disampaikan dengan konteks yang jelas agar masyarakat memahami tujuan penyitaan dalam proses penegakan hukum.

"Jangan sampai justru menimbulkan kemarahan di masyarakat, gitu. Itu menurut saya harus dibudayakan, harus ditertibkan bagaimana aparat penegak hukum itu ketika mendapatkan barang bukti itu semata-mata untuk kepentingan pembuktian," terangnya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Airlangga bidik 17,6 juta kunjungan wisatawan melalui KEK pariwisata
• 17 jam lalu
0
thumb
Kabut Asap Ganggu 13 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang, Jarak Pandang Sempat Turun hingga 400 Meter
• 9 jam lalu
0
thumb
Peruri Bertransformasi Jadi Perusahaan Penjamin Identitas Digital
• 19 jam lalu
0
thumb
Rumah Hangus Terbakar di Penjaringan Jakut
• 23 jam lalu
0
thumb
[FULL] Cerita WNI di Malaysia soal Dampak Kabut Asap Karhutla, Kasus ISPA Meningkat | KOMPAS MALAM
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.