REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Gubernur Bali Wayan Koster berjanji akan mengkaji ulang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2027 agar angkanya lebih meningkat dan mendekati standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Janji tersebut disampaikan langsung di hadapan perwakilan mahasiswa dan serikat pekerja saat menemui massa aksi di Denpasar, Rabu.
“Ini makasih catatannya, saya akan jadikan sebagai satu bahan dasar untuk menentukan besaran UMP Bali,” kata Wayan Koster. Ia mengakui pihak pekerja mengusulkan besaran KHL Bali berada di angka Rp5,2 juta. Namun, formula yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 dinilai menghasilkan angka yang terlampau rendah.
Di depan para pendemo, Gubernur yang merupakan lulusan Matematika ITB itu memaparkan simulasi perhitungan. Dengan menggunakan koefisien alfa tertinggi 0,9 sesuai PP 51/2023, UMP Bali 2027 diproyeksikan hanya sebesar Rp3.450.000 atau naik 7,6 persen dari dasar UMP 2026.
Menyeimbangkan Aspirasi dan Risiko Usaha
Wayan Koster menilai angka Rp3,45 juta tersebut masih tergolong kecil. Meski demikian, ia menekankan pemerintah harus menyeimbangkan aspirasi pekerja dengan risiko beban biaya produksi yang ditanggung perusahaan. “Prinsipnya adalah agar UMP ini bisa lebih meningkat, walaupun kalau sama dengan Kebutuhan Hidup Layak-nya itu mungkin terlalu jauh, kalau Rp5,2 juta dijadikan dasar saya kira akan banyak perusahaan tutup,” ujarnya.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Sebagai tindak lanjut, Koster telah menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Bali untuk menguji berbagai skema pengupahan. Pengujian ini mencakup skema UMP, Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga Upah Minimum Sektor (UMS) untuk tahun 2027. Pada sektor pariwisata, kalkulasi dengan alfa 0,9 menghasilkan angka sekitar Rp3,5 juta. Namun, Koster menilai take home pay pekerja pariwisata pada praktiknya lebih tinggi berkat insentif seperti uang servis.
Koster juga membuka opsi penggunaan aturan KHL sepanjang dimungkinkan oleh regulasi. Ia menegaskan bahwa penetapan upah wajib memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak memicu masalah legalitas di kemudian hari. “Saya berani, tentu berani, tapi kan harus berdasar, jangan ke depan saya berani lalu saya bermasalah hukum,” tegasnya.
Dorong Formula Berbasis Putusan MK
Massa aksi mendorong agar Pemprov Bali menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 sebagai formula penghitungan UMP Bali 2027. Menanggapi hal itu, Pemprov Bali menyambut baik diskusi interaktif tersebut dan meminta perwakilan mahasiswa serta serikat pekerja bersabar. Pemerintah provinsi memerlukan waktu untuk berdiskusi lebih lanjut dengan Dewan Pengupahan dan unsur tripartit.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menegaskan bahwa putusan MK tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menetapkan UMP berbasis KHL. “Tuntutan kami kepada Gubernur adalah ketika beliau nanti menetapkan UMP Bali 2027, itu harus berbasis pada nilai kebutuhan hidup layak pekerja Bali,” ujarnya.
Serikat pekerja menilai formula kenaikan reguler dari pemerintah pusat hanya memberi tambahan sekitar Rp200.000, sehingga UMP Bali 2027 hanya berada di kisaran Rp3,4 juta. Pihaknya menyatakan siap kembali menggelar aksi apabila tuntutan KHL tidak ditindaklanjuti.
Komentar (0)