Menkum Buka Peluang Revisi Regulasi soal Terorisme Ekologi

metrotvnews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka peluang revisi regulasi untuk menyempurnakan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penyesuaian aturan tersebut merespons arahan Presiden Prabowo Subianto yang mengategorikan karhutla sebagai bentuk terorisme ekologi.

“Kalau sekarang kan buat apa Undang-Undang baru? Kan semua Undang-Undangnya ada. Tinggal kalau ada sesuatu hal yang mau disempurnakan, tinggal ditambah,” kata Supratman dilansir dari Antara, Rabu, 21 Oktober 2026.

Baca Juga :

 
Kemenhut Koordinasi dengan Polri Usut 120 Kasus Karhutla
 
Supratman mengatakan, Presiden Prabowo telah memberikan arahan langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat terkait penindakan hukum karhutla. Arahan tersebut disampaikan dalam Sidang Kabinet Paripurna.

“Tadi secara real beliau sebutkan tadi, terkait dengan itu bisa dikategorikan sebagai terorisme ekologi. Oleh karena itu nanti dalam pengaturan Undang-Undang mungkin nanti kita akan lakukan revisi terkait hal tersebut,” kata Supratman.

Supratman menambahkan proses penegakan hukum terhadap perorangan maupun korporasi pembakar hutan turut dibahas secara mendalam bersama Kapolri. Namun, ia belum membeberkan pasal maupun regulasi spesifik yang akan disasar dalam rencana revisi tersebut.

“Yang pasti bahwa proses penegakan hukum baik terkait dengan yang perorangan maupun korporasi, tadi sudah disampaikan secara jelas oleh Pak Kapolri,” ucap Supratman.


Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna. Foto: BPMI Setpres.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Kementerian Hukum dan Mensesneg untuk mendalami pengetatan sanksi pidana karhutla. Kepala Negara menilai aksi pembakaran hutan oleh oknum korporasi merupakan kejahatan kemanusiaan yang mengancam kesehatan masyarakat.

“Karena ternyata banyak korporasi ikut bertanggung jawab. Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” ujar Prabowo.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Bantah Tudingan Eksploitasi Demi Konten, Kuasa Hukum Tegaskan Ruben Onsu Adopsi Anak Baru Murni Panggilan Hati
• 17 jam lalu
0
thumb
Polda Sumut Gerebek Situs Judol Jaringan Kamboja, 5 Alumni Pekerja Kamboja Ditangkap
• 12 jam lalu
0
thumb
IHSG Ditutup Menguat ke 5.328,36, Bursa Asia Bervariasi
• 22 jam lalu
0
thumb
Sadis! Pengantin Baru Ditikam Suami Pakai Badik hingga Kritis
• 43 menit lalu
0
thumb
Polda Jatim Kerahkan Pasukan BKO untuk Padamkan Karhutla di 9 Wilayah
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.