Komnas HAM Kaji Dampak Karhutla terhadap Pelanggaran Hak Asasi Manusia

kompas.tv
1 hari lalu
Cover Berita
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian saat memberi keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melakukan kajian terkait dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap pelanggaran HAM di Indonesia.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan, pihaknya melakukan pemantauan terkait karhutla.

“Kami juga melakukan pemantauan terkait karhutla, dan tim kita juga ada di Kalimantan,” kata dia di Jakarta, Rabu (21/10/2026), seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.

Komnas HAM, kata Saurlin, sedang mengidentifikasi korban karhutla dan rumah sakit, serta meminta keterangan dari berbagai pihak terkait dampak karhutla terhadap kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Prabowo Bahas Karhutla, Ingatkan Negara yang Hina Indonesia: Pada Saatnya Kita akan Buka

“Kemudian terhadap hak pendidikan, dan juga tentu hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

“Jadi kita dalam waktu dekat juga akan menyampaikan sikap Komnas HAM. Dalam beberapa waktu yang lalu kami sudah menyampaikan bahwa kerusakan hutan yang masif ini berdampak pada hilangnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tambah Saurlin.

Sementara Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan karhutla menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius lembaganya.

"Komnas HAM juga memberikan atensi yang serius dan kami sedang melakukan penyelidikan dan juga kajian terkait dengan dampak karhutla terhadap pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia," kata Anis di Jakarta, Rabu, seperti dikutip Antara.

Ia menyebut penyelidikan dan penelitian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan mandat Komnas HAM untuk mengkaji persoalan HAM serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi di masyarakat.

Pihaknya juga menyoroti perlindungan terhadap aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Baca Juga: Meutya Hafid Imbau Warga Lapor ke Kemenkomdigi Jika Ada Gangguan pada Unggahan Karhutla di Medsos

Anis berpendapat, pembebasan enam aktivis lingkungan yang diamankan setelah melakukan aksi di Bundaran HI merupakan langkah yang semestinya dilakukan dalam menjamin ruang menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.

"Sebagai aktivis lingkungan, sebagai pembela HAM, masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dalam konteks Undang-Undang Lingkungan Hidup," ujar dia.

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • karhutla
  • hak asasi manusia
  • komnas ham
  • kebakaran hutan dan lahan
  • pelanggaran hak asasi manusia
  • pelanggaran ham
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Dua Tahun Pemerintahan, Revitalisasi Sekolah dan Digitalisasi Diperluas
• 21 jam lalu
0
thumb
Program Rekening Gratis Sasar 25 Juta Jiwa, Butuh Anggaran Rp1,28 Triliun
• 20 jam lalu
0
thumb
Comeback ke Pink Spiders, Mantan Rekan Megawati Hangestri Bertekad Raih Gelar Juara V-League 2026–2027
• 12 jam lalu
0
thumb
Bank Mandiri Andalkan Dividen dan Buyback Saham untuk Tambah Nilai bagi Pemegang Saham
• 40 menit lalu
0
thumb
Harga Bekas Toyota Innova Zenix Oktober 2026, Mulai Rp290 Jutaan
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.