[FULL] Peneliti PUKAT UGM soal Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Apa Dampaknya? | SAPA MALAM

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan kepada Presiden revisi definisi korupsi berstandar internasional.

Merujuk UN Charter, DEN mengusulkan definisi korupsi adalah penyuapan.

Hal ini disampaikan Luhut usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Selasa (20/10/2026) kemarin.

Menurut Luhut, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menerapkan konsideran kerugian negara dalam delik korupsi. 

Penerapan faktor kerugian negara dinilai memberatkan entitas BUMN dan Danantara dalam mengambil risiko bisnis.

DEN menganjurkan penyesuaian definisi korupsi berfokus pada tindak penyuapan atau bribery sesuai ratifikasi Konvensi PBB.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo menanggapi usulan yang meminta kerugian negara tidak lagi menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi.

Menurut Budi, KPK tegas pada pendirian bahwa diskursus "kerugian keuangan negara" sudah memiliki landasan hukum yang jelas serta merupakan bagian dari korupsi.

Budi menambahkan, pembuktian tindak pidana korupsi tak semata menyangkut kerugian negara saja, tapi juga unsur perbuatan melawan hukum, sekaligus upaya memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Lalu, apa dampaknya jika unsur kerugian negara dikeluarkan dari kejahatan korupsi? 

Kita bahas bersama Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman.

Baca Juga: Luhut Usul ke Prabowo Definisi Korupsi Tak Berpatokan pada Kerugian Negara, Singgung Danantara

#luhut #korupsi #danantara 

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • luhut
  • korupsi
  • kerugian negara
  • danantara
  • pukat ugm
Selengkapnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Anggota DPR Tak Setuju Definisi Korupsi Usulan Luhut: Bahaya, Bisa Rusak Hukum
• 11 jam lalu
0
thumb
Cantik dengan Cara Sendiri, Ini Alasan Perempuan Tak Perlu Ikuti Standar!
• 14 jam lalu
0
thumb
Hari Santri Nasional 2026, Santri di Sidoarjo Diajak Tertib Berlalu Lintas
• 16 jam lalu
0
thumb
Menlu: Keterpilihan BPK jadi anggota UN BoA jadi capaian diplomasi RI
• 12 jam lalu
0
thumb
Kemenag Ingatkan Etika Berdakwah Usai Viral Ceramah Habib Alwi Assegaf
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.