Cekcok di Tempat Kerja, Pria di Badung Tusuk Rekan Pakai Obeng hingga Tewas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Seorang pria berinisial AS (24) menusuk kepala rekan kerjanya, RJ (26), menggunakan obeng hingga meninggal dunia pada Minggu (18/10) sekitar pukul 19.00 WITA.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, peristiwa itu dipicu ketersinggungan dan kesalahpahaman saat keduanya bekerja sebagai tenaga engineering di Jinar Beauty Wellness, Jalan Batu Belig, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.

Perselisihan bermula ketika korban meminta pelaku memperbaiki perangkat penutup pintu otomatis atau door closer melalui seorang saksi berinisial IKHU (31) kepada pelaku.

Permintaan tersebut tidak disampaikan langsung karena pelaku dinilai berbicara dengan nada ketus ketika diminta korban untuk memperbaiki perangkat tersebut. Hal itu lalu berujung pada perselisihan.

"Saksi melihat korban dan tersangka sudah sama-sama terpancing emosi pada saat percakapan itu," ujar Joseph dalam konferensi pers di Mapolres Badung, Rabu (21/10).

"Saksi kemudian berusaha melerai keduanya. Namun, korban tiba-tiba memukul pelaku dan menantangnya dengan kata-kata kasar. Tak lama kemudian, pelaku berlari ke arah korban dan menusukkan obeng ke kepala bagian kanan korban," imbuh.

Korban sempat mendapat penanganan medis di Rumah Sakit Garba Med, tetapi nyawanya tidak tertolong. Hasil autopsi menunjukkan luka tusuk menembus tulang tengkorak dan menyebabkan pendarahan hebat.

Kasat Reskrim Polres Badung AKP Nur Habib Auliya mengatakan, pelaku sempat mengkonsumsi arak sebelum kejadian. Keduanya juga disebut kerap cekcok sebelumnya. AS diketahui baru sekitar satu setengah bulan bekerja di tempat tersebut.

Polisi mengungkap AS merupakan residivis kasus penganiayaan di Bandung, Jawa Barat. Pada 2021, ia pernah dipenjara selama satu tahun dua bulan karena menusuk temannya menggunakan pisau.

Polisi telah mengamankan AS, memeriksa dua saksi, dan menyita obeng yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
UMP Masih Digodok, Pemerintah Hitung Standar Kebutuhan Bulanan Bulanan Warga
• 3 jam lalu
0
thumb
MBG Bikin Siswa Rajin Sekolah, tapi Penerimanya Masih Ada Siswa Kaya
• 15 jam lalu
0
thumb
Pemkot Palu Perpanjang Pembelajaran Daring Imbas Kabut Asap
• 33 menit lalu
0
thumb
6 Kesalahan dalam Melakukan Eksfoliasi Kulit Wajah
• 14 jam lalu
0
thumb
395 Ribu Warga Jatim Terdampak Kekeringan, Waka DPRD Desak Mitigasi
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.