Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak setuju dengan penyampaian Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait kerugian negara tak masuk dalam pidana korupsi. Tanak pun menjelaskan alasan ketidaksetujuannya.
"Saya tidak setuju dengan pemikiran dan saran dari Pak Luhut," ujar Tanak kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, jika kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi di Indonesia dihapus, maka negara tidak berhak menuntut orang-orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara. Dia menilai pada umumnya, kerugian negara dalam konteks perkara korupsi dilakukan oleh penyelenggara negara bersama-sama dengan pihak swasta.
"Penyuapan dan pemerasan dalam perkara tindak pidana korupsi pada umumnya berkaitan dengan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang dananya bersumber dari keuangan negara atau pinjaman luar negeri," jelas Tanak.
"Dan umumnya, dengan adanya suap menyuap antara pemberi kerja dengan penerima kerja dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, menyebabkan hasil kerja pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak sesuai dengan spek pekerjaan yang ditentukan sehingga negara mengalami kerugian," lanjutnya.
Tanak pun menyampaikan, sudah banyak contoh kasus tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Dia mencontohkan salah satunya yang terjadi di Basarnas, di mana uang negara yang digunakan untuk kepentingan pribadi atau orang lain atau suatu korporasi.
Sementara mengenai United Nations Convention against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB Melawan Korupsi, Tanak menilai hal berisikan instrumen hukum internasional komprehensif yang mengatur lima pilar utama pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Di antaranya pencegahan (preventive measures), kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement), kerja sama internasional (international cooperation), pengembalian aset (asset recovery), serta bantuan teknis dan pertukaran informasi (technical assistance).
Dia menyebutkan, UNCAC yang sudah diratifikasi oleh Indonesia dalam UU nomor 7 tahun 2006 tidak melarang atau membatasi pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi dari masing-masing anggota PBB. Selain itu, kata Tanak, perbuatan yang bersifat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dikualifikasi sebagai tindakan kriminalisasi dan penegakan hukum (criminalization and law enforcement) sebagaimana yang dimaksud dalam UNCAC.
"Kalau pun masalah yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan negara, hal itu bisa saja diatur dalam UU BUMN, agar kegiatan usahanya tidak dikualifikasi sebagai perbuatan tindak pidana korupsi," terang Tanak.
"Selain itu UU Perseroan Terbatas sudah mengatur tentang perlindungan hukum bagi direksi perusahaan sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat 5 UU nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang hingga kini masih berlaku dan telah mengalami perubahan substansial melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)," imbuhnya.
Dia menyampaikan, kalau pun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, bisa dengan merubah undang-undang BUMN. Tanak menilai pemerintah tidak perlu merubah undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan cara menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara pada undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Oleh karena itu saya tidak sependapat dengan saran dari pak Luhut," pungkasnya.
(kuf/eva)






Komentar (0)