Kapolri: 11 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, 3 Punya Asing

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 11 korporasi ditetapkan senagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Ia menyebut tiga di antara korporasi adalah perusahaan terbatas penanaman modal asing (PMA).

"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).

Meski begitu, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai nama-nama korporasi terkait.

"Nanti akan dijelaskan," kata Suyudi.

Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP).


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Harga Emas Pegadaian 21 Oktober 2026: UBS Rp2,528 Juta, Galeri24 Rp2,504 Juta
• 17 jam lalu
0
thumb
Prediksi Tainan City Vs Borneo FC Samarinda di AFC Challenge League 2026/2027: Pesut Etam Incar Tiket ke Perempat Final!
• 21 jam lalu
0
thumb
Pergerakan IHSG Hari Ini Berpeluang Uji 5.328-5.458, Cek Analisa Empat Saham Berikut
• 22 jam lalu
0
thumb
Soedeson Tandra Beberkan Capaian Legislasi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo
• 12 jam lalu
0
thumb
Rayakan Ultah ke-39, Bumi Aki Bersiap Buka Restoran di Arab Saudi
• 15 jam lalu
0
Berhasil disimpan.