Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan 11 korporasi ditetapkan senagai tersangka dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ia menyebut tiga di antara korporasi adalah perusahaan terbatas penanaman modal asing (PMA).
"Kita sudah tetepakan 11 tersangka korporasi. 3 di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses," kata Suyudi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10).
Meski begitu, Suyudi belum membeberkan lebih lanjut mengenai nama-nama korporasi terkait.
"Nanti akan dijelaskan," kata Suyudi.
Suyudi menekankan bahwa penegakan hukum kepada para korporasi juga menjadi arahan dari Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (SKP).






Komentar (0)