JAKARTA, DISWAY.ID-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menahan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin. Ia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramyau periode anggaran 2022-2025.
Selain itu, Kejati Jabar turut menahan IH--yang menjabat sebagai Plt. Sekretaris DPRD Indramayu dalam periode tersebut.
BACA JUGA:Penting! Tips Menghindari Penipuan Berkedok Rekrutmen Untuk Para Jobseekers
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan pada Rabu, 21 Oktober 2026, setelah penyidik memeriksa kedua tersangka selama kurang lebih enam jam.
Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," kata Nur, Rabu, 21 Oktober 2026.
BACA JUGA:Bareskrim Bongkar Dugaan Pemalsuan Kandungan 5 Merek Beras Fortifikasi, Barang Bukti Rp1,15 Miliar Disita
Adapun Syaefudin ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua DPRD Indramayu tahun 2019-2024.
Dalam perkara itu, penyidik juga menetapkan Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF sebagai tersangka.
Namun, pemeriksaan terhadap AF belum dilakukan pada hari ini lantaran penasihat hukumnya mengirimkan surat keterangan dokter dan meminta penundaan pemeriksaan.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, dugaan korupsi tunjangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,7 miliar.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Percepat Optimalkan Pengiriman BBM ke SPBU di Majalengka
Berawal dari Kenaikan Tunjangan
Kasus itu bermula pada 2021 ketika Ketua DPRD Indramayu Syaefudin diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD untuk tahun anggaran 2022.
Dalam penetapan tersebut, tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk anggota DPRD.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)