JAKARTA, KOMPAS — Penanganan pidana kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih berada pada tahap penyelidikan dan penyidikan. Hingga kini, penanganan tersebut belum beranjak ke tahap penetapan tersangka.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bertema “Sinergi Kebijakan dan Aksi Cepat Tanggap Bencana Karhutla” di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Forum ini menghadirkan Asisten Deputi Koordinasi Kekuatan Kemampuan dan Kerja Sama Pertahanan Kemenko Politik dan Keamanan, Kresno Pratowo; Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Thomas Nifinluri; dan Direktur Penanganan Darurat Wilayah III Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Nelwan Harahap.
Kresno mengatakan, pemerintah memperkuat penanganan karhutla melalui koordinasi lintas sektor. Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah membagi koordinasi desk karhutla ke dalam sejumlah subdesk yang menangani mitigasi, penanggulangan, penegakan hukum, pemulihan, serta komunikasi dan media.
Menurut Kresno, pemerintah melalui subdesk koordinasi penegakan hukum yang berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan sanksi administratif. Mereka telah menetapkan 26 subyek hukum, lima di antaranya telah dicabut secara administratif, 13 telah dibekukan izin, dan delapan lainnya diberikan teguran tertulis atau paksaan pemulihan.
Selain penindakan administratif, pemerintah juga menargetkan penanganan pidana terhadap 46 subyek hukum. Sebanyak 17 subyek hukum masih dalam tahap penyelidikan, sementara 27 lainnya berada pada tahap penyidikan. Dari jumlah yang disidik tersebut, lima merupakan korporasi dan 22 lainnya perseorangan.
Sementara itu, Thomas mengatakan, Kemenhut terus memproses penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas karhutla. Ia menyatakan, 17 perusahaan masih dalam tahap penyelidikan dan 27 kasus berada pada tahap penyidikan. Adapun dua kasus telah mencapai tahap P21, yakni ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan pada Senin (19/10/2026), Kemenhut menyebutkan bahwa 32 perusahaan telah dikenakan sanksi administratif, sedangkan 125 subyek hukum diproses secara pidana. Kemenhut juga menyatakan, penindakan administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem hutan masih terus berkembang.
Perusahaan yang tersebar di tujuh Provinsi yang ditetapkan Kemenhut adalah dua perusahaan di Jambi (PT Rei dan PT ALN), lima perusahaan di Sumatera Selatan (PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA).
Selebihnya tersebar di Kalimantan, yaitu sembilan perusahaan di Kalimantan Barat (PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, PT WLJ), lima perusahaan di Kalimantan Selatan (PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, PT KT), tujuh perusahaan di Kalimantan Tengah (PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, PT TI), tiga perusahaan di Kalimantan Timur (PT IITG, PT PSR, PT DPP), dan satu perusahaan di Kalimantan Utara (PT RKR).
Di luar penindakan hukum, Thomas menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menangani karhutla.
Pihaknya juga telah melibatkan warga dalam penanganan karhutla melalui program Masyarakat Peduli Bencana yang dijalankan bersama pemerintah desa di wilayah sasaran.
Melalui program tersebut, Kemenhut melakukan sosialisasi, membantu pembentukan kelompok di tingkat desa, serta menyediakan sarana dan prasarana. Warga yang terlibat juga mengikuti pelatihan dan simulasi lapangan dengan pendampingan petugas sesuai prosedur operasional standar (SOP), termasuk untuk menjaga keselamatan mereka.
“Pelibatan masyarakat penting, tetapi pelaksanaannya tetap harus mengikuti SOP karena menyangkut keselamatan dan kesehatan,” ujarnya.






Komentar (0)