Bareskrim Ungkap Produksi Beras Fortifikasi Berkandungan Gizi Tak Sesuai Klaim di Kemasan

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri bersama Satuan Tugas Pangan mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi dan perdagangan beras fortifikasi berkandungan gizi tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Terdapat lima merek beras fortifikasi yang kandungan gizinya tidak sesuai dengan label kemasan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Pol) Suhasto dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (21/10/2026), menyampaikan, berdasarkan surat Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional kepada Kapolri tanggal 15 September 2026 mengenai permasalahan beras fortifikasi, penyidik bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyelidiki sejumlah produk beras fortifikasi. Fokus penyelidikan adalah mengenai dugaan kandungan gizi yang tidak sesuai dengan label kemasan.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh (PPC) Bapanas dan pengujian laboratorium, ditemukan lima merek beras yang mutu serta kandungan gizinya dinyatakan tidak sesuai dengan label kemasan. Kelima merek tersebut adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.

"Atas peristiwa tersebut, Bapanas RI melaporkan kepada Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhasto.

Untuk penetapan tersangka belum karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin. Tapi ini (dilakukan) karena ada terjadi kelangkaan beberapa produk beras.

Penyidik, kata Suhasto, kemudian memeriksa 12 saksi, yakni dari Bapanas RI, Direktur PT DTA dan Kepala Produksi PT DTA, keterangan ahli dari laboratorium PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta ahli perlindungan konsumen. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan dua alat bukti sehingga status perkara dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca JugaMengenal Beras Fortifikasi, Beras yang Diperkaya Zat Gizi, tetapi Salah Sasaran

Barang bukti yang disita terdiri atas 388 kemasan beras Idola Merah ukuran 5 kilogram (kg), 190 kemasan Idola Hijau ukuran 5 kg, 148 kemasan Cantik Manis ukuran 5 kg, 380 kemasan Dewa Tunggal Rojo Lele ukuran 5 kg, serta 87 Wijaya Kusuma ukuran 10 kg. Penyidik juga menyita satu lini rangkaian mesin produksi beras fortifikasi.

"PT DTA ini memproduksi beras khusus fortifikasi, yaitu beras yang diperkaya dengan vitamin dengan menggunakan bahan baku berupa beras jadi. Jadi, beras jadi ini tinggal ditambahkan kernel sebagai sumber vitamin," kata Suhasto.

Suhasto menerangkan, beras fortifikasi terdiri dari 99 persen beras premium dan 1 persen kernel. Lokasi produksi beras fortifikasi tersebut berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Dalam periode April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut diketahui memproduksi beras fortifikasi sekitar 2.500.000 kg.

Dengan asumsi harga jual rata-rata Rp 18.100 hingga Rp 27.998 per kg, nilai produksi diperkirakan mencapai Rp 69.995.000.000. Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata.

Dalam dugaan tindak pidana ini, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Untuk penetapan tersangka belum karena ini masih proses, baru sekitar tiga hari kemarin. Tapi ini (dilakukan) karena ada terjadi kelangkaan beberapa produk beras," terang Suhasto.

Baca JugaPresiden Prabowo: Prestasi Utama Swasembada Pangan dalam Waktu Cepat

Menurut Suhasto, fortifikasi tidak memiliki harga eceran tertinggi (HET). Itu berarti harga dapat dinaikkan oleh produsen untuk mendapatkan profit yang besar. Ketika kandungan gizi tidak sesuai dengan klaim label kemasan, maka yang dirugikan adalah masyarakat.  

Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas Hermawan menambahkan, sekitar 90 persen beras fortifikasi yang diklaim merupakan beras premium ketika dicek ternyata adalah beras medium. Padahal, HET beras medium dipatok sebesar Rp 13.500 per kg.

Jika dijadikan beras fortifikasi, maka penambahan kernel sebesar 1 persen seharusnya hanya menambah biaya sebesar Rp 1.000 per kg. Dengan demikian seharusnya beras tersebut dijual dengan harga Rp 14.500 per kg.

"Tetapi fakta yang didapat di lapangan, harganya rata-rata Rp 23.000 sampai Rp 57.000 per kg. Jadi, keuntungannya besar sekali. Inilah yang membuat konsumen merasa dirugikan. Itu kalau vitaminnya benar, kandungan gizinya benar. Setelah pemeriksaan lab, ternyata kandungan gizinya tidak semua benar. Ada 90 persen itu tidak benar," ujar Hermawan.

Baca Juga25 Merek Beras Fortifikasi Ditarik, Stok Beras Terancam?

Harga yang dipatok produsen, kata Hermawan, juga dinilai terlalu tinggi. Terlebih, beras fortifikasi yang diklaim merupakan beras premium ternyata berasal dari beras medium.

Menurut Hermawan, menindaklanjuti kasus itu, pihaknya telah berkirim pusat ke OKKPD (Otoritas Keamanan Kompeten Pangan Daerah) untuk melakukan pencabutan izin produksi, menarik beras dari peredaran, dan menghentikan kegiatan produksi beras fortifikasi. Sebelumnya, di banyak ritel modern, penjualan beras fortifikasi marak dan menggeser beras premium karena keuntungan yang menjanjikan.

"Di rata-rata di ritel modern itu yang muncul adalah beras fortifikasi. Pada saat ditarik dari peredaran karena bermasalah seperti saat ini, otomatis beras yang ada di ritel modern itu kosong. Karena beras fortifikasi tadi yang adanya di ritel modern. Kalau untuk beras premium untuk di pasar tradisional aman," tutur Hermawan.

Pada kesempatan itu, Deputi III Bapanas, Andriko Noto Susanto, mengatakan, pihaknya melaporkan 25 merek dagang beras kepada Polri. Dari jumlah itu, sebanyak 11 pelaku usaha merupakan produsen beras fortifikasi.

Baca JugaBulog Salurkan Beras Premium, Bapanas Dalami Kasus Beras Fortifikasi

Menurut Andriko, Bapanas dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian produksi, penarikan barang dari peredaran, serta mencabut izin edar. "Jadi ke-25 merek beras fortifikasi itu semuanya sudah diberikan itu. Dan hari ini seharusnya barang itu sudah tidak ada di pasaran karena tidak memenuhi syarat," tutur Andriko.

Suhasto memastikan akan mendalami laporan dari Bapanas mengenai 11 produsen beras fortifikasi tersebut. Namun, untuk membawanya ke ranah pidana, pihaknya memerlukan dua alat bukti.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rusia Serang Ukraina Timur, 4 Orang Tewas
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemprov DKI Siap Berkolaborasi dalam Penanganan Persoalan Jakarta
• 22 jam lalu
0
thumb
Pemerintah Siapkan Strategi Jaga Harga BBM Bersubsidi hingga Akhir Tahun
• 14 jam lalu
0
thumb
Dasco Sebut Fundamental Kuat, Optimistis Bursa Indonesia Kembali Bangkit
• 13 jam lalu
0
thumb
Aksi Para Taipan Borong Saham Saat IHSG Jatuh, Boy Thohir hingga Edwin Saratoga
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.