Jakarta, VIVA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat resmi menahan dua dari tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, kedua tersangka yang ditahan hari ini usai menjalani pemeriksaan maraton selama enam jam di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, yakni Ketua DPRD Indramayu kala itu berinisial S yang saat ini menjabat Wakil Bupati Indramayu, dan mantan Plt Sekretaris DPRD Indramayu berinisial IH.
Sementara satu tersangka lainnya, yakni Sekretaris DPRD Indramayu berinisial AF, batal diperiksa dan ditahan pada hari yang sama, lantaran penasihat hukumnya menyerahkan surat keterangan dokter serta mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Cahya mengungkapkan bahwa penahanan terhadap tersangka S dan IH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 21 Oktober 2026 untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
"Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih enam jam, penyidik melakukan penahanan terhadap tsk S dan tsk IH di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026," ujar Cahya.
Penyidikan Kejati Jabar mengungkap kronologis sengkarut korupsi ini bermula pada September 2021, saat tersangka S selaku Ketua DPRD Indramayu secara sepihak berinisiatif menaikkan pagu anggaran tunjangan perumahan dan transportasi untuk tahun anggaran 2022 tanpa dokumen pendukung dan sebelum dilakukannya penilaian rekayasa (appraisal) ulang.
Melalui inisiatif tersebut, tunjangan perumahan per bulan dinaikkan secara drastis menjadi Rp30.000.000 untuk ketua, Rp28.500.000 untuk wakil ketua, dan Rp27.000.000 untuk anggota DPRD Indramayu.
Sementara tunjangan transportasi, ditetapkan sebesar Rp25.000.000 bagi ketua, Rp20.000.000 bagi wakil ketua, dan Rp17.000.000 bagi anggota DPRD Indramayu per bulan.
Selanjutnya, tersangka S memerintahkan Plt Sekretaris DPRD Indramayu (IH) melakukan penilaian formalitas.
Pada evaluasi tahun 2023 dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan, Sekretaris DPRD Indramayu (AF) diduga membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan merekayasa draf besaran tunjangan yang nilainya dinaikkan secara melawan hukum sebesar 15 persen dari hasil riil KJPP.






Komentar (0)