Menko Yusril: Usulan Perubahan Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

kompas.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah membuka peluang untuk memperbarui norma tindak pidana korupsi di Indonesia agar selaras dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dua dekade silam. Norma hukum materiil tersebut mendesak diubahkan guna mengakhiri stagnasi hukum serta memulihkan iklim pengambilan keputusan di sektor publik dan korporasi negara.

Dewan Ekonomi Nasional (DEN) melontarkan usulan untuk meredefinisi korupsi tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto. Definisi korupsi yang selama ini dititikberatkan pada kerugian negara diusulkan untuk diubah sehingga menekankan pada aspek penyuapan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai gagasan tersebut beralasan kuat demi menyelaraskan sistem peradilan nasional dengan instrumen hukum global. Pasalnya, ketiadaan penyesuaian regulasi selama dua dekade terakhir dinilai telah memicu kebuntuan dalam penegakan hukum pidana korupsi di Indonesia.

”Cuma sampai sekarang sudah 20 tahun, nggak dikerjakan sehingga kita masih menggunakan definisi korupsi itu adalah seperti yang diatur dalam Undang-Undang 31 tahun 99 itu,” ujar Yusril ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan obyektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad tidak baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas.

Yusril mengungkapkan bahwa stagnasi regulasi semakin kuat karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru masih merujuk definisi korupsi pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Padahal, praktik di berbagai negara dan konvensi PBB memisahkan secara tegas antara delik suap dan kerugian keuangan.

”Oleh karena itu apa yang dikatakan oleh Pak Luhut itu memang layak untuk kita pertimbangkan karena fokus dari UN Convention Against Corruption itu lebih kepada pemulihan kerugian negara dan pemberi atau penyuapan,” tutur Yusril.

Baca JugaLuhut Usulkan Kerugian Negara Bukan Pidana Korupsi, Tepatkah?

Melalui redefinisi tersebut, lanjut Yusril, penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diarahkan agar berfokus penuh pada tindak pidana penyuapan. Sementara itu, perbuatan melawan hukum lainnya yang merugikan keuangan dikembalikan statusnya menjadi delik pidana umum di dalam KUHP. ”Jadi sebenarnya sudah harus dilakukan reformasi untuk kebaikan kita ke depan,” imbuhnya.

Yusril menilai ketiadaan pembaruan definisi sejak tahun 2001 disinyalir membuat pejabat negara dan direksi badan usaha milik negara (BUMN) cemas dalam mengeksekusi kebijakan investasi komersial. Ketakutan itu mencuat lantaran risiko kerugian bisnis kerap disamakan dengan tindak pidana korupsi, sebagaimana terjadi dalam perkara hukum di tubuh BUMN seperti Pertamina.

Jika nantinya proses revisi undang-undang tindak pidana korupsi bergulir, pemerintah berkomitmen memperluas cakupan delik dengan mengadopsi norma baru yang disyaratkan konvensi internasional. Aturan baru tersebut diproyeksikan mencakup penindakan atas praktik perdagangan pengaruh (trading in influence) serta korupsi di lingkungan sektor swasta.

Menanggapi perdebatan status tindak pidana korupsi, Yusril meluruskan bahwa predikat kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sesungguhnya hanya tercantum pada bagian penjelasan undang-undang nasional. Dalam doktrin hukum internasional dan Statuta Roma, korupsi tidak diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan luar biasa, melainkan metode penindakannya yang menuntut penggunaan instrumen luar biasa.

”Jadi UN Convention itu tidak berlaku langsung, tapi dia menjadi acuan atau rujukan kita dan mempercepatkan kita dalam menyusun perundang-undangan korupsi, memudahkan kita bekerja sama dengan negara-negara lain dalam upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” ujar Yusril.

Klarifikasi Luhut

Sementara itu, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi pernyataannya mengenai unsur kerugian negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Semula, ia sempat terkesan meminta agar unsur kerugian negara dihapus. Tetapi, ia kemudian menegaskan agar unsur itu dipertahankan dalam rekomendasinya untuk menyempurnakan regulasi tersebut. 

Dalam rekomendasinya, DEN memfokuskan pada dua hal utama, yaitu memperjelas unsur pembuktian demi menjamin penegakan hukum lebih pasti, objektif dan konsisten; serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi lewat adposi delik-delik dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang belum idatur dalam hukum nasional.

Rekomendasi itu telah disampaikan Luhut dan anggota DEN lainnya dalam rapat bersama Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Tujuan penyusunan rekomendasi itu guna menciptakan kepastian hukum, memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

“Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan obyektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad tidak baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya.

Baca JugaDi Balik Gegap Gempita Pemberantasan Korupsi Selama Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Sebelumnya, Luhut menyebut, rumusan tindak pidana korupsi merujuk UNCAC tidak semata-mata mendudukkan kerugian negara sebagai unsur delik. Sebenarnya, pernyataan itu merupakan penjelasan mengenai standar internasional sebagai rujukan pembanding. Ini bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum di Indonesia. Lebih-lebih jika dijadikan usulan demi menghapus kerugian negara sebagai unsur dalam tindak pidana korupsi.

Upaya penyempurnaan UU Tipikor sejalan dengan misi pemerintah mempercepat aliran investasi sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Hal itu mensyaratkan kepastian hukum yang tidak bisa lagi ditawar-tawar.

Merujuk studi dari Freedom and Prosperity Indexes 2025, yang mengolah data dari 164 negara selama tiga dekade, penerapan rule of law terbukti berkolerasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Itu bahkan lebih kuat dibandingkan kebebasan ekonomi maupun kebebasan politik.

Hingga kini, DEN menilai, penegakan hukum pemberantasan korupsi masih diwarnai ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah perkara korupsi justru memicu perdebatan masyarakat dan disoroti internasional. Di sisi lain, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia relatif stagnan sehingga kian menekankan pentingnya pembenahan kerangka hukum pemberantasan korupsi.

Baca JugaMengapa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Turun?

Indonesia pun sebenarnya sudah meratifikasi UNCAC melalui UU Tipikor. Tetapi, adposi standar konvensi itu belum masuk dalam hukum nasional secara menyeluruh. Salah satu contohnya adalah urung diaturnya tindak pidana penyuapan terhadap pejabat publik asing.

“Kepastian hukum adalah salah satu prasyarat utama pertumbuhan ekonomi, dan data lintas negara selama tiga dekade secara konsisten menunjukkan hal itu. Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional,” kata Luhut.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imbas Kericuhan Suporter, Persija Kena Denda Rp30 Juta dan Larangan Away Setengah Musim
• 13 jam lalu
0
thumb
Bantah Hashim, Airlangga Sebut Tak Ada Pembagian HP Gratis untuk Bansos
• 4 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 172 Calon Jemaah Jadi Korban, Polda Jambi Tangkap Direktur RNH Travel Umrah
• 22 jam lalu
0
thumb
Arab Saudi Siap Gelar Konferensi dan Pameran Haji ke-6 di Jeddah Bulan Depan
• 4 jam lalu
0
thumb
Wamendagri Wiyagus Dorong Penguatan Auditor Forensik Cegah Korupsi Era Digital
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.