-
-
-
-
-
Cumicumi.com, JAKARTA - Tim Hukum Merah Putih (THMP) menyoroti keberadaan Denny Indrayana di Australia di tengah polemik kelanjutan kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Ketua THMP, C. Suhadi, mengatakan pihaknya memperoleh informasi bahwa Denny berada di Australia. Ia pun menilai perlu ada langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pencekalan, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan tanpa hambatan.
"Perlu ada langkah-langkah pencekalan supaya yang bersangkutan tidak lari ke sana, lari ke sini, dalam rangka nanti menghambat proses penyidikan," kata Suhadi dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
THMP bersama Relawan Garuda 08 mengajukan permohonan praperadilan untuk meminta kepastian hukum atas perkara Payment Gateway yang dinilai belum menunjukkan perkembangan selama hampir 10 tahun.
Suhadi menilai, apabila penyidikan belum dihentikan secara resmi, perkara tersebut semestinya memperoleh kejelasan mengenai kelanjutannya. Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin penanganan kasus hanya berhenti pada tahap penyidikan.
"Kami di sini hanya mengawal bagaimana proses perkara yang mandek ini enggak berhenti di tingkat penyidikan saja, tapi juga berlanjut kepada penuntutan dan persidangan," ujarnya.
Kasus Payment Gateway bermula dari proyek sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM pada tahun anggaran 2014. Bareskrim Polri menetapkan Denny sebagai tersangka pada Maret 2015 dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam pemberitaan saat itu, penyidik menyebut indikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp32,09 miliar. Selain itu, terdapat dugaan pungutan tidak sah sekitar Rp605 juta dalam pelaksanaan sistem tersebut.
Namun, status kelanjutan perkara ini kembali menjadi sorotan setelah Denny menyatakan penyidikannya telah dihentikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada September 2025.
Di sisi lain, pemberitaan pada September 2026 memuat keterangan perwakilan kelompok relawan yang mengaku memperoleh informasi dari Bareskrim bahwa SP3 untuk perkara tersebut belum tercatat diterbitkan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat kepastian status perkara menjadi salah satu persoalan yang perlu diklarifikasi. Dokumen penghentian penyidikan dan keterangan resmi penyidik menjadi penting untuk memastikan status hukum perkara yang menjerat Denny.
Suhadi mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan proses praperadilan untuk menyampaikan bukti dan keterangan sesuai tahapan persidangan. Ia menyebut waktu pemeriksaan yang terbatas akan digunakan untuk mendorong kepastian hukum atas perkara tersebut.
Selain itu, THMP meminta agar penanganan perkara tidak berhenti di penyidikan, tetapi berlanjut hingga penuntutan dan persidangan apabila proses hukum dan alat bukti mendukung kelanjutannya.
Suhadi menegaskan pihaknya menyerahkan tindak lanjut perkara kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pengajuan praperadilan tersebut merupakan upaya mengawal kepastian hukum atas perkara Payment Gateway.
Adapun permohonan praperadilan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pidana Denny Indrayana. Status dan kelanjutan perkara tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta keterangan aparat penegak hukum.






Komentar (0)