Polda Jabar mengamankan dokter berinisial IS (37) yang diduga mencabuli anak kandungnya sendiri. IS ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Bekasi pada Rabu (21/10) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Barat. Setelah ditangkap, IS langsung dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Hendra mengungkapkan, kasus itu bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan tersebut muncul setelah sang ibu melihat tingkah laku balita yang tidak biasa serta mendapati keluhan sakit saat buang air kecil.
"Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan ibu kandung korban yang melihat tingkah laku anaknya tidak seperti biasanya, disertai keluhan sakit pada bagian intim. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan medis," ujar Hendra dalam keterangannya, Rabu (21/10).
Ia menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan rekam medis dan laboratorium yang dilakukan pada awal 2026, ditemukan sejumlah kondisi medis pada organ intim balita tersebut. Temuan itu meliputi peradangan, luka robek, serta infeksi.
"Dari hasil rekam medis dan pemeriksaan laboratorium pada awal 2026, ditemukan peradangan dan luka robek, serta infeksi pada organ vital korban. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan tersangka di rumah orang tuanya di kawasan Cicendo, Kota Bandung," katanya.
Menurut Hendra, penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada pemeriksaan terhadap tersangka, tetapi juga mencakup penanganan dan pemulihan kondisi korban. Proses pembuktian dugaan tindak pidana tersebut membutuhkan pemeriksaan secara menyeluruh dengan melibatkan sejumlah pihak yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.
"Pembuktian perkara ini memerlukan pemeriksaan secara menyeluruh dan komprehensif. Karena itu, diperlukan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari tim medis, ahli forensik, hingga pendamping psikologis," tutur Hendra.
Saat ini, balita tersebut telah menjalani visum et repertum di RS Kartika Asih. Korban juga ditempatkan di Rumah Aman milik UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat untuk mendapatkan pengawasan serta pendampingan dalam proses pemulihan trauma.
Penanganan khusus diberikan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan selama proses hukum berlangsung. Sementara itu, penyidik Polda Jabar masih mendalami perkara yang menjerat IS.
Atas perbuatannya, IS dijerat dengan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (9) KUHP terkait tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.






Komentar (0)