JAKARTA, DISWAY.ID - Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan Bharada AR, pelaku penembakan Bharatu Laurentius Faldo Fernandes Lewai hingga tewas secara kooperatif telah menyerahkan diri.
Ia menjelaskan, proses hukum dilakukan dengan berkoordinasi langsung dengan Bidpropam Polda Metro Jaya.
"Di hari pertama pelaku sudah menyerahkan diri di piket penjagaan dan ditangani oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.," katanya kepada wartawan, Rabu, 21 Oktober 2026.
Ia menambahkan, proses hukum yang tengah dijalani pelaku dilakukan secara bertahap. Sebab, dalam kasus ini pelaku juga mengalami kondisi psikis yang telah tega menghabisi nyawa rekan di kesatuanya sendiri.
"Ini juga kita harus secara bertahap, dalam kondisi psikis yang bersangkutan, kondisi yang bersangkutan menyadari kesalahan bahwa sudah melakukan perbuatan pidana terhadap rekan kerjanya," ujar Budi.
BACA JUGA:Prabowo Kenang Krisis 1998, Sebut Indonesia Bangsa Sabar yang Tak Bisa Dipecah Belah
Dalam hal ini penyidik juga mendalami berbagai dugaan lain, seperti motif, perundungan (bullying), penggunaan senjata api, hingga potensi keterlibatan pihak lain. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan sangkaan pasal berat.
"Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
Sebelumnya, seorang anggota Direktorat Polisi Udara (Ditpoludara) Korpolairud Baharkam Polri, meninggal dunia dalam dugaan pembunuhan di Markas Ditpoludara, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026) lalu.
Pelaku yang merupakan junior korban berpangkat Bharada diduga menembak tubuh korban berulang kali, kemudian melukai kepala, dan menggorok lehernya menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:MSCI Soroti Pasar Saham Indonesia, Kekayaan 3 Konglomerat Ini Amblas Rp106 Triliun, Ini Rinciannya
Berdasarkan laporan awal Kasipropam Korpolairud Baharkam Polri kepada Kepala Korpolairud Baharkam Polri, terduga pelaku, Bharada Andika Rahmadani, mengaku menembakkan senjata api sebanyak empat kali ke arah tubuh korban Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai.
Peristiwa ini terjadi di ruang pemadam kebakaran Ditpoludara, Pondok Cabe. Korban diketahui bertugas sebagai tenaga administrasi pada bagian Pamperslog Ditpoludara. Sementara itu, terduga pelaku juga bertugas di bagian yang sama.
Berdasarkan keterangan sementara, peristiwa ini terjadi akibat persoalan pribadi antara korban dan terduga pelaku.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku kerap merasa disalahkan dan mengalami perundungan oleh korban. (*)






Komentar (0)