Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, memberikan klarifikasi mengenai pernyataannya perihal definisi dari tindak pidana korupsi. Dia menegaskan bahwa pasal dalam UU Tipikor dan KUHP mengenai kerugian negara harus tetap dipertahankan, tidak dihapus melainkan disempurnakan.
"Kerugian keuangan negara tetap menjadi unsur dalam UU Tipikor, dan uang negara yang diselewengkan tetap harus dikembalikan. Yang kami usulkan adalah agar pembuktiannya jelas dan objektif, sehingga pelaku korupsi tidak lolos, dan seseorang yang mengambil keputusan atau tindakan dengan itikad baik tidak dipidana tanpa dasar. Pada saat yang sama, kami mengusulkan penambahan delik baru agar jangkauan pemberantasan korupsi semakin luas," ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (21/10).
Apa yang Diklarifikasi?Klarifikasi itu menyangkut keterangan Luhut kepada media usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Dalam keterangan tersebut, Luhut menyampaikan bahwa rumusan tindak pidana korupsi dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) tidak menjadikan kerugian negara sebagai unsur delik.
Menurut Luhut, pernyataan itu hanya penjelasan tentang standar internasional sebagai rujukan pembanding. Itu bukan usulan untuk mengubah definisi korupsi dalam hukum Indonesia, apalagi menghapus kerugian negara sebagai unsur tindak pidana korupsi.
Luhut merangkum posisi DEN dalam tiga poin:
Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, atau Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP, tetap dipertahankan. Pertanggungjawaban pidana dan pemulihan kerugian keuangan negara tetap berlaku.
Yang disempurnakan adalah cara membuktikan unsur-unsur tindak pidana tersebut, bukan keberadaan unsur kerugian negara.
Jangkauan pemberantasan korupsi justru diperluas lewat penambahan delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional, antara lain penyuapan terhadap pejabat publik asing.
Rekomendasi DEN berfokus pada dua hal: memperjelas unsur pembuktian agar penegakan hukum lebih pasti, objektif, dan konsisten, serta memperluas jangkauan pemberantasan korupsi lewat adopsi delik UNCAC.
Empat Pokok Rekomendasi DENDEN menyusun rekomendasi berdasarkan hasil studi dan diskusi dengan pakar, akademisi, dan tokoh antikorupsi. Isinya empat hal:
Penyempurnaan rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP.
Penambahan ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule.
Adopsi delik-delik UNCAC yang belum diatur dalam hukum nasional.
Penyusunan omnibus law keuangan negara untuk memberi kepastian mengenai status kekayaan negara.
Menurut DEN, ketentuan policy judgment rule atau business judgment rule melindungi kebijakan dan keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan sesuai prosedur. Ketentuan ini mengacu pada praktik internasional di Eropa dan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan Nomor 130 PK/Pid.Sus/2013 dan Nomor 121 K/Pid.Sus/2020. Perlindungan hanya berlaku bila pengambil keputusan beriktikad baik, mengikuti prosedur, dan bebas dari benturan kepentingan. Penyelewengan, suap, dan perbuatan yang menguntungkan diri sendiri tidak dilindungi.
Demi Kepastian HukumLuhut menyebut kepastian hukum menjadi prasyarat pertumbuhan ekonomi. Ia merujuk studi Freedom and Prosperity Indexes 2025 yang mengolah data 164 negara selama tiga dekade. Menurut DEN, studi itu menunjukkan rule of law memiliki korelasi paling kuat dengan kemakmuran dan pertumbuhan jangka panjang, lebih kuat dari kebebasan ekonomi maupun politik.
DEN menilai penegakan hukum korupsi hingga kini masih menimbulkan ketidakpastian dan belum sepenuhnya efektif. Sejumlah perkara dalam beberapa tahun terakhir memicu perdebatan di masyarakat dan mendapat sorotan internasional, sementara Indeks Persepsi Korupsi Indonesia cenderung stagnan. Indonesia telah meratifikasi UNCAC lewat UU Nomor 7 Tahun 2006, tetapi adopsinya ke hukum nasional belum menyeluruh. Salah satu contohnya, penyuapan pejabat publik asing belum diatur.
"Penyempurnaan UU Tipikor bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi, melainkan untuk memastikan penegakannya pasti, adil, dan selaras dengan standar internasional," tegas Luhut.
Penyempurnaan ini, kata DEN, juga menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 142/PUU-XXII/2024 dan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. MK menilai penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini menimbulkan ketidakkonsistenan bagi aparat penegak hukum. MK juga meminta pembentuk undang-undang memprioritaskan kajian komprehensif dan membuka peluang perumusan ulang kedua pasal itu.
DEN menyatakan rekomendasi telah didiskusikan dengan perwakilan Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, KPK, Polri, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, serta tokoh antikorupsi, termasuk mantan pimpinan KPK. Menurut DEN, seluruh pihak sepakat pemberantasan korupsi harus terus diperkuat dengan memastikan kepastian dan keadilan dalam penegakannya. DEN akan terus mencermati perkembangan isu ini dan menyampaikan rekomendasi tindak lanjut kepada Presiden.






Komentar (0)