tvOnenews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu kebenaran informasi mengenai keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, yang dikabarkan berada di Malaysia setelah sebelumnya terdeteksi melawat ke Singapura.
Langkah ini diambil usai Nusron tercatat mangkir dua kali dari jadwal pemeriksaan sebagai saksi dalam skandal dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa tim penyidik kini tengah mendalami manifes dan aktivitas luar negeri Nusron sebagai bahan analisis proses penegakan hukum.
"Kami baru dapat informasi terkait bahwa yang bersangkutan memang melakukan perjalanan ke luar negeri sebagaimana alasan yang disampaikan saat penjadwalan ulang pemeriksaan," ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Layangkan Panggilan Ulang, KPK Soroti Sikap Mangkir
Budi menyayangkan sikap Nusron Wahid yang tetap melakukan agenda perjalanan luar negeri padahal surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi kunci telah dikirimkan oleh penyidik jauh-jauh hari.
"Tentu ini juga menjadi bahan pengayaan oleh penyidik, ya, berkaitan dengan aktivitas yang bersangkutan yang tetap dilakukan ketika penyidik sudah jauh-jauh hari sebelumnya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan," lanjutnya.
KPK memastikan telah melayangkan kembali surat pemanggilan ulang resmi untuk menjadwalkan pemeriksaan ketiga bagi Nusron Wahid.
Sebelumnya, Nusron mangkir pada panggilan pertama Rabu (7/10/2026) dan panggilan kedua Kamis (15/10/2026) tanpa memberikan konfirmasi alasan ketidakhadiran yang jelas kepada penyidik.
Sinyal Jemput Paksa dan Sitaan Fantastis Rp106,3 Miliar
Mengingat pentingnya keterangan Menteri ATR/BPN untuk membongkar tuntas konstruksi perkara suap lahan tersebut, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mengambil tindakan tegas berupa jemput paksa.
"Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik (termasuk opsi jemput paksa), karena tentu KPK berkomitmen agar seluruh proses penegakan hukum dapat dilakukan secara efektif,” tegas Budi.
Skandal dugaan suap HGB Summarecon Bogor ini terbongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di BPN Kabupaten Bogor yang menyeret 8 orang tersangka.
Dari operasi gabungan tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar, termasuk temuan uang tunai Rp31,86 miliar serta pecahan jutaan valuta asing (USD, SGD, SAR, dan RM) di kediaman salah satu tersangka bernama Arif. (raa/amr)





Komentar (0)