Gerebek Rumah di Luwu, Polisi Temukan 44 Saset Sabu-sabu

harianfajar
1 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, LUWU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Olang, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 44 saset kecil berisi kristal bening yang diduga sabu-sabu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sebuah rumah di Desa Olang kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo melalui Kasat Resnarkoba IPTU Awaluddin mengatakan, pihaknya menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan mendalam,” kata Awaluddin.

Tim yang dipimpin Kanit II Idik IPDA Andi Irwan M kemudian melakukan observasi sebelum menggerebek rumah tersebut pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat penggerebekan, S tidak berada di lokasi. Namun, dalam penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Petugas kemudian tetap bersiaga di sekitar rumah. Sekitar pukul 23.00 Wita, S datang ke lokasi dan langsung diamankan.

Dalam penggeledahan terhadap S dan area sekitar rumah, polisi menemukan 44 saset plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, puluhan potongan pipet plastik yang digunakan sebagai pembungkus, alat isap, dua unit telepon seluler Android, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Awaluddin.

Atas dugaan perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Awaluddin menegaskan, Satresnarkoba Polres Luwu akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tutupnya. (shd)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Percepat Penanganan Karhutla, TNI Kirim Material Modifikasi Cuaca ke Kalsel
• 17 jam lalu
0
thumb
Imigrasi: Nusron Wahid Sudah Kembali ke Indonesia
• 4 jam lalu
0
thumb
Simak Penampilan Joy dan Kim Hyun Jin di Drakor Baru One of a Kind Romance
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemensos Integrasikan Bansos dengan Pemberdayaan untuk Wali Sekolah Rakyat
• 14 jam lalu
0
thumb
Polda Gorontalo Geledah Kantor Wali Kota, 2 Boks Dokumen Disita
• 7 jam lalu
0
Berhasil disimpan.