Transparasi Penghitungan Suara Berbasis Digital Dipersoalkan di Sidang UU Pemilu

viva.co.id
1 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Moh Sabar Musman selaku pemohon mempersoalkan transparansi penghitungan suara pemilu berbasis aplikasi atau digital, di Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang pengujian UU Pemilu atau Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dalam sidang perkara nomor 368/PUU-XXIV/2026, ia menilai penghitungan suara seharusnya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, mulai dari tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat pusat.

Baca Juga :
Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan
Polemik Ijazah Gibran Berbuntut 5 Aduan Pelanggaran Etik, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan ke DKPP

Bahkan ia mempersoalkan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dan aplikasi sejenis dalam proses penghitungan suara setelah penghitungan di TPS.

Sirekap adalah alat bantu digital berbasis aplikasi mobile dan web yang dikembangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendokumentasikan, mempublikasikan, serta mempercepat proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu dan pilkada.

“Faktanya bahwa proses penghitungan suara secara terbuka dan jujur hanya di TPS, sedangkan proses selanjutnya di desa, kecamatan, kabupaten, kota, pusat menggunakan aplikasi web Sirekap dan sejenisnya yang sifatnya tertutup yang mempunyai probabilitas jujur 50 persen-50 persen,” jelas Sabar dalam sidang di MK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Kemudian, ia juga melontarkan keinginannya terkait penghitungan suara dilakukan dengan metode tabulasi matematika secara terbuka.

Menurut dia, masyarakat perlu dilibatkan untuk ikut menghitung dan mengawasi proses rekapitulasi suara di setiap tingkatan.

“Jadi inilah anggapan pemohon bahwa sebenarnya partisipasi masyarakat untuk berhitung itu wajib, gitu, sebagai dalil kejujuran. Jadi pemohon mengulangi lagi, jadi memang matematika terbuka diperlukan,” bebernya.

Melalui permohonan tersebut, Sabar menguji Pasal 2, Pasal 12 huruf c, dan Pasal 13 huruf b UU Pemilu.

Ia mendalilkan ketentuan-ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur asas penyelenggaraan pemilu, termasuk jujur dan adil.

Sabar meminta MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap ketentuan yang diuji agar dapat menjadi dasar hukum penghitungan suara menggunakan aplikasi elektronik seperti Sirekap dalam proses berjenjang.

Menyikapi hal itu, Ketua MK Suhartoyo menilai pemohon masih perlu memperjelas argumentasi permohonannya, terutama mengenai kedudukan hukum dan letak pertentangan norma yang diuji dengan konstitusi.

Suhartoyo mempertanyakan posisi Sabar dalam mempersoalkan mekanisme penghitungan suara, termasuk apakah ia mengajukan permohonan sebagai warga negara atau pemilih.

Baca Juga :
DPR Bahas Revisi UU Peradilan Militer Pasca Putusan MK Secara Terukur
MK Kabulkan Gugatan Uji Materiil UU Peradilan Militer, Wajib Revisi 2 Tahun! Singgung Sanksi Prajurit Lakukan Pidana
KPU Berpotensi Digugat, BPK Temukan Tagihan Rp37,39 Miliar di Pilkada 2024 Belum Dibayar: Honor hingga Konsumsi

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Monitor Efek MSCI, Bos BI: Kami 2 Hari Diskusi Ketat Sekali
• 4 jam lalu
0
thumb
Pelindo Mengajar Kenalkan Dunia Kepelabuhanan kepada Siswa
• 10 jam lalu
0
thumb
​Aksi Kemanusiaan di Polda Sumut: 148 Kantung Darah Siap Selamatkan Nyawa!
• 10 jam lalu
0
thumb
BBWS Jeneberang Turun Tangan, Panggil PT CAT yang Diduga Cemari Sungai di Toraja Utara
• 6 jam lalu
0
thumb
KPK Terima Pengembalian Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias, Terkait Apa?
• 20 jam lalu
0
Berhasil disimpan.