jpnn.com, JAKARTA - DPR RI menyoroti kasus kebakaran KMP Batumandi di perairan Merak, Banten pada Selasa (20/10/2026).
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai insiden tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
BACA JUGA: Kapal Feri Kebakaran di Pelabuhan Merak, Begini Nasib Penumpang
Menurut dia, berulangnya kecelakaan kapal menandakan belum ada pembenahan serius dalam sistem keselamatan pelayaran.
“Namun demikian, bukan soal tidak ada korbannya, tetapi ini kan menandakan bahwa pengawasan tuh lemah,” ujar Lasarus, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Purbasari Gluta Hya Dikenalkan di Atas Kapal Phinisi
Politikus PDI Perjuangan itu meminta Kemenhub mengevaluasi prosedur keselamatan yang selama ini diterapkan, terutama terkait kendaraan yang diangkut kapal penyeberangan.
Dia menilai prosedur operasional standar (SOP) yang tidak mampu menjamin keselamatan harus segera diperbaiki.
BACA JUGA: Tabrak Ranjau Laut di Selat Hormuz, Kapal Kargo Bawa 2.500 Kontainer Tenggelam
“Kalau SOP yang gagal itu jangan dipakai lagi dong. Iya dong. Kan gitu. Buat SOP baru yang memastikan bahwa keselamatan itu terjadi ketika kapal itu berlayar,” kata Lasarus.
Sorotan terhadap keselamatan pelayaran juga disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda.
Dia menyoroti peran Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dalam penerbitan sertifikasi kelaikan kapal. Menurut Huda, sistem tersebut perlu dievaluasi menyusul sejumlah kecelakaan kapal sepanjang 2026.
“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air,” ujar Huda.
Dia mempertanyakan efektivitas sertifikasi tersebut ketika kecelakaan masih melibatkan persoalan teknis kapal, mulai dari struktur, mesin, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan.
Huda menilai ketergantungan pada satu badan klasifikasi nasional berpotensi menimbulkan persoalan karena tidak tersedia pembanding dalam menilai mutu sertifikasi.
Dia mencontohkan KMP Virgo Transport 8 yang berusia 39 tahun. Kapal itu masih mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar sebelum karam di Laut Jawa pada 13 September 2026.
“Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Huda mendesak Kemenhub mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2014 yang mengatur pengklasifikasian kapal.
Dia mengusulkan pemerintah membuka akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS).
Menurut Huda, opsi tersebut dapat dipertimbangkan dengan tetap menerapkan regulasi dan pengawasan yang ketat.
Dia menegaskan pembenahan sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memperbaiki keselamatan pelayaran nasional.
“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” tutur Huda.(kkp/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Kenny Kurnia Putra





Komentar (0)