Menteri LH Tegaskan Pelaku Perusakan Lingkungan Wajib Pulihkan Ekosistem, Pemerintah Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun

pantau.com
5 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kerusakan lingkungan harus disertai kewajiban memulihkan ekosistem yang terdampak.

Menurut Jumhur, keberhasilan penegakan hukum lingkungan tidak cukup diukur dari sanksi yang dijatuhkan pengadilan, tetapi juga dari keberhasilan mengembalikan fungsi lingkungan yang rusak.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah membuka Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa (20/10/2026), sebagaimana dikonfirmasi melalui keterangan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Jumhur menekankan bahwa pembuktian ilmiah menjadi bagian penting dalam mengungkap kerusakan lingkungan dan memastikan proses hukum berjalan berdasarkan fakta.

Menteri LH Sebut Pemulihan Ekosistem Jadi Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum

Jumhur mengatakan penanganan perkara lingkungan harus berorientasi pada pemulihan kondisi alam yang mengalami kerusakan.

Ia menilai putusan pengadilan dan pemberian sanksi perlu diikuti langkah nyata untuk mengembalikan fungsi ekosistem.

Menurutnya, pendekatan tersebut diperlukan agar penegakan hukum memberikan manfaat langsung bagi lingkungan dan masyarakat terdampak.

"Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang. Sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sumpah. Para ahli lah yang menjadi suara mereka. Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh," kata Menteri LH Jumhur.

Ia menjelaskan bahwa para ahli lingkungan memiliki peran penting dalam menyediakan data dan analisis objektif untuk mendukung proses pembuktian di pengadilan.

Keterangan ilmiah tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi kerusakan, menjelaskan dampaknya, serta menjadi dasar dalam penanganan perkara lingkungan.

Pemerintah Gugat Enam Perusahaan Rp4,8 Triliun atas Dugaan Kerusakan Lingkungan

Sebagai bagian dari penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan, pemerintah telah mengajukan gugatan terhadap enam perusahaan pada awal 2026.

Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan kerusakan lingkungan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatera Utara.

Nilai gugatan yang diajukan pemerintah mencapai sekitar Rp4,8 triliun.

Jumhur menyampaikan bahwa langkah hukum tersebut merupakan salah satu bentuk upaya negara dalam menangani dugaan kerusakan lingkungan.

Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH menyatakan menghormati proses peradilan yang sedang berjalan.

Pemerintah menekankan bahwa tujuan penegakan hukum bukan hanya menjatuhkan sanksi, tetapi juga memulihkan ruang hidup masyarakat dan ekosistem yang terdampak.

Ahli Lingkungan Diminta Perkuat Pembuktian Ilmiah di Pengadilan

Dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026, Jumhur menyoroti pentingnya hubungan antara ilmu pengetahuan dan proses penegakan hukum.

Menurutnya, data dan analisis para ahli dapat membantu pengadilan memahami bentuk serta tingkat kerusakan lingkungan.

Pembuktian berbasis ilmu pengetahuan juga diperlukan agar penanganan perkara memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Para ahli dinilai memiliki peran sebagai penghubung antara temuan ilmiah di lapangan dan kebutuhan pembuktian dalam proses peradilan.

Melalui pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pembuktian pelanggaran, tetapi berlanjut pada upaya pemulihan lingkungan.

Mahkamah Agung Dorong Peradilan Lingkungan Berorientasi Jangka Panjang

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, Prof Hamdi, menekankan bahwa proses peradilan lingkungan harus memperhatikan dampak jangka panjang.

Ia mengingatkan bahwa penyelesaian perkara lingkungan tidak cukup dilakukan dengan menemukan pelanggaran dan menjatuhkan hukuman.

"Tema yang kita angkat hari ini mengandung pesan mendasar. Penegakan hukum lingkungan tidak cukup berhenti pada ditemukannya pelanggaran dan dijatuhkannya sanksi. Kita juga harus memastikan bahwa lingkungan yang rusak dapat dipulihkan," katanya.

Hamdi menjelaskan bahwa proses peradilan perlu menyentuh akar permasalahan agar kerusakan serupa tidak terus berulang.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang terkena dampak kerusakan lingkungan.

Menurutnya, upaya pemulihan dan pencegahan harus menjadi bagian dari penyelesaian perkara secara menyeluruh.

Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 menjadi wadah untuk memperkuat peran pembuktian ilmiah dalam penegakan hukum sekaligus mendorong pemulihan ekosistem yang mengalami kerusakan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kisah Eka Rini Hadapi Penyakit Jantung dan Diabetes di Usia Muda
• 13 jam lalu
0
thumb
Bukan Cuma IPK, Ini Bekal Fresh Graduate Menghadapi Dunia Kerja
• 7 jam lalu
0
thumb
Anwar Ibrahim Kecam Genosida di Gaza dan Pengeboman Lebanon Selatan
• 8 jam lalu
0
thumb
Misteri Penemuan Kerangka Manusia di Bantul, Ditemukan Warga yang Cari Burung
• 19 jam lalu
0
thumb
Prabowo Sebut Penyelundupan Tikam Bangsa Sendiri, dari Narkotika hingga BBM Subsidi
• 5 jam lalu
0
Berhasil disimpan.