KLATEN, iNews.id - Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo dipecat PDIP dari keanggotaan partai setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Wajar Ismoyo sebelumnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun mengatakan, surat keputusan pemecatan Hamenang telah diproses dan diterbitkan pada awal pekan ini.
Dengan diterbitkannya surat keputusan tersebut, Komarudin memastikan Hamenang tidak lagi berstatus sebagai kader PDIP. "Jadi namanya korupsi pasti kita pecat," kata Komarudin di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2026).
Komarudin menegaskan partainya tidak menoleransi kader yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Menurutnya, sikap tersebut sejalan dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri.
Dia menambahkan, DPP PDIP telah berulang kali memberikan peringatan dini kepada para pejabat publik dari partai tersebut, termasuk Hamenang sebelum terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2026 lalu.
Baca Juga:KPK Sita Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha"Termasuk (Bupati) Klaten itu juga berapa bulan lalu kan dipanggil, kita sudah ingatkan ini ada teropong-teropong menuju ke sana sini, hati-hati," ujar Komarudin.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka suap dan penerimaan gratifikasi setelah menggelar operasi senyap di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah pada Kamis (15/10/2026).
Selain Hamenang, KPK menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative (MWC).
Dalam perkara tersebut, Hamenang disangkakan sebagai penerima dugaan suap, upah pungut, serta penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
Dia dijerat Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca Juga:Kemenag Perkuat Perlindungan Anak, Kurikulum Berbasis Cinta Jadi Instrumen Tekan BullyingSelain itu, Hamenang juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan terkait lainnya dalam KUHP.
Muhammad Amin Wahyu Utomo yang disangkakan sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Dia juga dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 606 ayat (1) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.
#jateng





Komentar (0)