Menhum: Deregulasi dan digitalisasi hukum terjadi di era Prabowo

antaranews.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah capaian Kementerian Hukum dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, antara lain deregulasi peraturan, perluasan akses keadilan, serta digitalisasi layanan publik.

Supratman mengatakan di lingkungan Kementerian Hukum, penyederhanaan dilakukan terhadap jumlah peraturan menteri hukum (Permenkum), dari sebelumnya 153 peraturan menjadi 35 peraturan. Sejumlah regulasi lainnya juga dicabut sebagai bagian dari upaya penataan aturan.

"Kita lakukan deregulasi dari Permenkum, dari 153 jumlahnya jadi 35, ada yang kami cabut. Kita sinkronkan semua," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, deregulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyelaraskan berbagai regulasi agar tidak tumpang tindih dan dapat mendukung kemudahan berusaha.

Selain deregulasi, Kementerian Hukum juga menjalankan program perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

Supratman menyebut langkah tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menjadi acuan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Ia menambahkan, digitalisasi layanan publik menjadi salah satu fokus utama kementeriannya selama dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.

Supratman menyebut sebanyak 470 layanan publik di lingkungan Kementerian Hukum telah terdigitalisasi dan terintegrasi sehingga dapat diakses masyarakat secara daring.

Integrasi layanan tersebut juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak. Melalui sistem yang terhubung, masyarakat yang mengurus permohonan pendirian badan hukum dapat memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara otomatis.

"Begitu juga digitalisasi layanan publik, 100 persen, 470 layanan publik itu bisa dinikmati masyarakat dan terintegrasi. Sudah terjadi integrasi dengan Dirjen Pajak, orang mengurus permohonan badan hukum itu otomatis NPWP keluar. Sekali klik, banyak layanan bisa dicapai," ujarnya.

Supratman mengatakan integrasi layanan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi, mempercepat pelayanan, serta mempermudah masyarakat dalam mengurus kebutuhan hukum.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PDIP Pecat Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Klaten yang Terseret Kasus KPK
• 5 jam lalu
0
thumb
Sidang Kabinet, Menteri hingga Kepala Lembaga Mulai Merapat ke Istana
• 3 jam lalu
0
thumb
Cuaca Hari Ini 21 Oktober, Hujan Ringan hingga Lebat Mengguyur Mayoritas RI
• 10 jam lalu
0
thumb
Demo di Tugu Tani Usai, Massa Sempat Bakar Flare
• 21 jam lalu
0
thumb
Water Tank TNI Bantu Padamkan Kebakaran di Tajurhalang Bogor
• 17 jam lalu
0
Berhasil disimpan.