jpnn.com, BANDUNG - YTR (29 tahun), korban penganiayaan, penyekapan dan kekerasan seksual yang dilakukan Taufik Hidayat (30), kini sudah meninggalkan RS Hasan Sadikin Kota Bandung, setelah menjalani perawatan selama empat bulan.
Namun, YTR tidak kembali ke rumahnya. Untuk sementara, korban tinggal di rumah aman sambil menunggu jadwal operasi lanjutan.
BACA JUGA: JPU Siapkan Kesaksian Korban YTR dalam Sidang Taufik Hidayat
Kuasa hukum YTR, Januar Solehudin mengatakan korban telah keluar dari rumah sakit sejak dua hari sebelumnya.
"YTR sudah pulang, tapi tidak pulang ke rumah. Sekarang tinggal di safe house (rumah aman)," kata Januar saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).
BACA JUGA: Mobil Dalmas - SPPG Jadi Sasaran Anarkistis Orang Tak Dikenal di Bandung, Farhan Geram
Januar menjelaskan korban pulang ke rumah aman sambil menunggu jadwal operasi selanjutnya. Kata dia, operasi dilakukan secara berkala dengan masa pemulihan dan jeda di antara tiap tindakan.
"Dalam beberapa skema perawatan jangka panjang, YTR memang dijadwalkan pulang-masuk (pulang terlebih dahulu sebelum jadwal operasi tahap berikutnya) sesuai kondisi kestabilan tubuhnya, karena tidak baik terlalu lama di RS," katanya.
BACA JUGA: BSI International Expo 2026: Hadirkan 426 Tenant, Saatnya Brand Lokal Mendunia
Pihaknya menyebutkan korban terus menunjukan peningkatan kondisi ke arah yang lebih baik. Hal tersebut terjadi setelah korban mengalami beberapa tindakan operasi.
"Alhamdulillah sekarang kondisinya sangat baik, sudah bisa jalan, sudah bisa bicara, sudah bisa makan. Seperti apa yang sudah disampaikan sebelumnya kemarin-kemarin dioperasi pada bagian bibir," jelasnya.
Kasus tersebut saat ini telah masuk persidangan dengan terdakwa Taufik Hidayat di PN Bale Bandung, Baleendah. Sebelumnya agenda dari persidangan adalah tanggapan Jaksa atas pembelaan terdakwa.
"Nah hari ini kami sedang menunggu putusan sela," ucapnya.
Setelah agenda putusan sela, agenda selanjutnya adalah mendengarkan keterangan dari saksi korban (YTR). Januar mengaku masih menunggu rekomendasi dokter apakah bisa hadir atau tidak.
"Berdasarkan KUHAP & UU TPKS, YTR sebagai saksi korban tidak wajib hadir secara fisik di ruang sidang jika mengalami kendala sah seperti trauma berat, sakit, atau alasan keamanan," ungkapnya.
Dia meyakini hukum akan menyediakan terobosan dan terus melindungi hak psikologi dari korban agar tidak mengalami trauma yang berulang.
"Kami masih menunggu rekomendasi tim medis atau dokter. Kalau tidak memungkinkan secara jarak jauh (Teleconference) dengan cara tidak dengan tatap muka, bisa saja secara perekaman elektronik," terangnya. (mcr27/jpnn)
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina





Komentar (0)