JAKARTA, KOMPAS — Di tengah proses penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu yang sedang bergulir di parlemen, Komisi II DPR menilai penundaan pembentukan tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu oleh pemerintah merupakan langkah yang wajar dan dapat dimaklumi.
Kendati belum ada komunikasi formal akibat masa reses, DPR menyodorkan dua opsi atau skenario transisi rekrutmen guna memastikan keselarasan antara regulasi baru dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, pihaknya sepenuhnya menghormati domain dan kewenangan pemerintah dalam membentuk tim seleksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, ia mengingatkan pentingnya kalkulasi waktu dan sinkronisasi regulasi mengingat revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) saat ini tengah bergulir di parlemen.
"Kami memaklumi bahwa pada saat ini proses penyusunan dan pembahasan Undang-Undang Pemilu sedang berjalan di Komisi II DPR. Karena itu, memang skenario rekrutmen pimpinan KPU, Bawaslu, bahkan DKPP itu bisa menggunakan dua skenario," ujar Rifqinizamy saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam pandangan Komisi II DPR, skenario pertama memungkinkan pemerintah untuk tetap mempedomani ketentuan UU No 7/2017 tentang Pemilu untuk membentuk tim seleksi saat ini, atau sebelum Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan.
Kendati demikian, DPR memberikan catatan agar pengiriman nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih ke DPR dilakukan setelah UU Pemilu baru disahkan. Langkah ini diperlukan karena UU baru berpotensi membawa perubahan pada komposisi pimpinan maupun jumlah anggota lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Untuk diketahui, UU Pemilu yang saat ini berlaku mengamanatkan pembentukan tim seleksi oleh Presiden enam bulan sebelum masa jabatan anggota KPU-Bawaslu berakhir. Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 berakhir pada 11 April 2027. Dengan demikian, seharusnya tim seleksi sudah dibentuk sebelum 11 Oktober lalu. Namun, tim seleksi ini tak tampak dibentuk oleh Presiden Prabowo.
Adapun skenario kedua dinilai Rifqinizamy sebagai opsi yang paling aman secara hukum dan teknis. Skenario ini menyarankan agar pembentukan tim seleksi baru dilakukan setelah Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan.
Menurut Rifqinizami, ada dua alasan mendasar di balik usulan skenario kedua ini. Pertama, materi seleksi dan uji kompetensi akan langsung mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemilu yang baru, yang otomatis menjadi rujukan bagi para penyelenggara pemilu dalam bekerja menghadapi Pemilu 2029.
Selain itu, perdebatan soal linimasa dan durasi tahapan menjadi tidak relevan lagi, sebab seluruh ketentuan mandatory mengenai lamanya proses seleksi oleh tim seleksi maupun uji kelayakan oleh DPR akan merujuk secara utuh pada aturan baru.
"Jadi, menurut pandangan saya, dalam masa transisi ini belum dibentuknya tim seleksi oleh pemerintah sangat dimengerti dan dimaklumi karena kondisi-kondisi di atas," tuturnya.
Meski jadwal dan mekanisme pembentukan masih belum dilaksanakan pemerintah, Rifqiniyami memastikan Komisi II DPR selalu siap. Begitu tahapan seleksi rampung di tingkat tim seleksi, Komisi II DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan pada waktunya nanti.
Pengajar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Allan FG Wardhana, mengatakan, pemerintah sebaiknya tetap melaksanakan seleksi anggota KPU dan Bawaslu berdasarkan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Revisi UU Pemilu yang masih dibahas tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda proses tersebut.
Allan mengatakan pemerintah dihadapkan pada dua skenario, yakni melanjutkan seleksi dengan aturan yang berlaku atau menunggu hasil revisi undang-undang. Menurut dia, skenario pertama lebih tepat.
"Pemerintah tetap terikat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 yang masih berlaku, karena tidak pasti kapan RUU yang sedang dibahas akan selesai. Revisi undang-undang yang belum rampung tidak dapat dijadikan dasar untuk menangguhkan kewajiban hukum yang masih berlaku," kata Allan.
Ia menilai menunggu UU baru berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada jaminan kapan revisi selesai. Dan jika memang kelak ada perubahan jumlah anggota atau mekanisme seleksi, pembentuk undang-undang cukup mengaturnya secara tegas dalam ketentuan peralihan, bukan lewat kesepahaman politik antara DPR dan pemerintah.
Menurut dia, jika UU baru mengubah jumlah anggota, persyaratan, atau mekanisme seleksi, harus jelas apakah seleksi yang sudah berjalan diselesaikan dengan aturan lama atau menyesuaikan aturan baru. Kejelasan ini penting agar tidak timbul kerugian bagi peserta seleksi maupun sengketa hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa KPU dan Bawaslu merupakan bagian dari infrastruktur konstitusional pemilu. "Pergantian kepemimpinannya tidak boleh sepenuhnya bergantung pada dinamika politik pembentukan undang-undang," ujarnya.
Allan mengakui skenario kedua, yakni menunggu revisi, bisa dipahami dari sisi sinkronisasi regulasi. Namun, alasan itu tidak cukup kuat karena tidak ada kepastian kapan revisi UU Pemilu selesai.
"Jangan sampai ketidakpastian proses legislasi justru melahirkan ketidakpastian dalam regenerasi penyelenggara pemilu," kata Allan. Ia menegaskan, "Jalan saja dulu prinsipnya, kalau ada ketentuan baru, bisa disiapkan aturan peralihan atau ketentuan peralihan di UU pemilu baru."






Komentar (0)