Polisi Bantah Menangkap Enam Aktivis Greenpeace Indonesia

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS-Polisi membantah menangkap enam aktivis Greenpeace Indonesia setelah aksi damai di Patung Selamat Datang, Jakarta, Selasa (20/10/2026). Mereka beralasan para aktivis dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan medis dan psikis setelah membentangkan spanduk di ketinggian.

"Soal (aktivis) Greenpeace, tidak ada penangkapan. Itu untuk pemeriksaan medis dan psikologis setelah turun dari Patung Selamat Datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto, Rabu (21/10/2026).

Dia menerangkan, saat turun dari Patung Selamat Datang, para aktivis terlihat lemas. Melihat hal itu, mobil dan tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya diturunkan untuk memeriksa kondisi kesehatan para aktivis.

”Keselamatan warga menjadi prioritas utama,” katanya.

Baca JugaAksi Greenpeace di Patung Selamat Datang

Sebelumnya enam aktivis Greenpeace Indonesia membentangkan spanduk berisikan kritik kepada pemerintah. Spanduk besar berlatar belakang kuning dengan huruf berwarna hitam itu bertuliskan sejumlah pesan.

Hal itu seperti ”Bencana Makin Parah”, ”Hidup Makin Susah”, hingga ”Apa Kerja Pemerintah”, hingga ”Tangani Krisis Iklim, Turunkan Biaya Hidup”. Spanduk ini sempat terbentang beberapa waktu sebelum akhirnya diturunkan paksa oleh aparat.

Setelah menurunkan spanduk, polisi lantas menggiring para aktivis itu ke Markas Polda Metro Jaya. Di sana, para aktivis menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan dan pendampingan. "Tadi malam yang bersangkutan (enam aktivis) sudah kembali ke rumah masing-masing," ujar Budi.

Baca JugaKritik Pemerintah di Bundaran HI, 11 Aktivis Greenpeace Ditangkap Polisi

Melalui pernyataan resminya, Juru Kampanye Keadilan Iklim di Greenpeace Indonesia Jeanny Sirait mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 12 jam, enam aktivis yang ditangkap dibebaskan.

Jeanny mengatakan, aksi itu dilakukan untuk menyuarakan keresahan masyarakat atas krisis iklim yang kian nyata. Hal itu mulai dari kekeringan, banjir, kebakaran hutan, hingga anomali cuaca yang mengancam penghidupan dan memperberat beban hidup. Pemerintah, kata dia, harus segera bertindak untuk menangani krisis iklim dan melindungi rakyat.

Jeanny mengatakan, aksi di Bundaran HI bukan akhir dari perjuangan. Aksi itu menjadi awal untuk menggaungkan kesadaran bahwa krisis iklim sudah sampai di meja makan, melalui kenaikan harga pangan dan hilangnya sumber penghidupan.

”Pemerintah tidak boleh terus abai. Kami akan terus bersuara dan mendesak pemerintah mengambil tindakan nyata untuk menangani krisis iklim dan menurunkan biaya hidup,” ujar Jeanny.

Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo mengatakan, awalnya ada 11 aktivis yang dibawa ke Polda Metro Jaya. Lima orang diperbolehkan pulang lebih dulu.

”Mereka yang diperbolehkan pulang adalah tim penyelamat dan seorang jurnalis,” ujar Alif, Selasa (20/10/2026).

Adapun enam aktivis Greenpeace yang membentangkan spanduk di Patung Selamat Datang sempat ditahan dengan status hukum yang belum jelas. ”Kami mendorong agar aparat penegak hukum segera memperjelas status hukum dari enam aktivis tersebut. Kami akan tetap mendampingi sampai mereka lepas,” ucap Alif.

Dia menjelaskan, keenam aktivis Greenpeace Indonesia melakukan aksi damai dengan memanjat Patung Selamat Datang untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait kebakaran hutan dan lahan, peningkatan biaya hidup, serta kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah. Aksi itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan upaya pembelaan hak asasi manusia (HAM) di bidang lingkungan hidup.

”Aksi tersebut dilakukan tanpa kekerasan dan tidak menimbulkan kerusakan pada patung maupun fasilitas di sekitarnya,” kata Alif.

Sementara itu, perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) Daniel Winarta mempertanyakan dasar hukum kepolisian membawa dan menahan para aktivis tanpa kejelasan status. Ia mengatakan, alasan awal yang disampaikan kepolisian kepada tim pendamping adalah pemeriksaan kesehatan dan pendataan.

”Menahan orang tanpa status yang jelas itu tidak ada dasar hukumnya,” kata Daniel.

Ia menuturkan, berdasarkan komunikasi dengan kepolisian, penanganan awal dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Tim advokasi mendapat informasi bahwa para aktivis kemungkinan akan diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus karena dugaan pelanggaran Undang-Undang Cagar Budaya.

Namun, hingga Selasa sore, belum ada kepastian mengenai penyerahan tersebut ataupun status hukum keenam aktivis. Daniel menilai, dugaan pelanggaran UU Cagar Budaya perlu dikaitkan dengan bukti adanya kerusakan atau pencurian benda cagar budaya. Menurut dia, tidak ada kerusakan yang ditimbulkan para aktivis dalam aksi di Bundaran HI tersebut. 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karisma Evi Raih Emas 100 Meter Asian Para Games 2026
• 8 jam lalu
0
thumb
Begini Kabar Terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan Usai Diketok DPR
• 1 jam lalu
0
thumb
Singapura Telusuri Asap Karhutla Indonesia, Minta 7 Perusahaan Tangani Titik Api
• 14 jam lalu
0
thumb
Sinopsis Drama Korea Human X Gumiho yang Dibintangi Ji Chang Wook, Kisahkan Drama Bergenre Komedi, Romantis, dan Fantasi
• 22 jam lalu
0
thumb
OJK Sebut Fatwa Halal MUI soal Saham Ikut Kerek Jumlah Investor Pasar Modal
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.