BI Pangkas GWM Bank Umum dan Syariah Mulai November 2026

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

BI memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) bagi Bank Konvesional dan Bank Syariah mulai 1 November 2026.

BI Pangkas GWM Bank Umum dan Syariah Mulai November 2026 (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) memangkas Giro Wajib Minimum (GWM) Rupiah secara bertahap bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), hingga Unit Usaha Syariah (UUS) mulai November 2026.

Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti menjelaskan, penurunan GWM tersebut juga diselaraskan dengan penyesuaian besaran Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memberikan ruang likuiditas yang lebih longgar bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

Baca Juga:
Geopolitik dan Kebijakan AS Tekan Rupiah, BI Optimalkan Instrumen Moneter

"Penurunan GWM dimaksud melalui penyesuaian kebijakan insentif likuditas makroprudensial atau KLM yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen dan mulai berlaku 1 Desember 2026," kata Destry dalam konferensi pers pengumuman hasil RDG BI Bulan Oktober 2026 di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Rincian pemangkasan GWM Rupiah secara rata-rata untuk perbankan nasional ditetapkan sebagai berikut:

Baca Juga:
BI Rate Tetap di Level 5,75 Persen, Bunga Deposit Naik Jadi 5 Persen
Bank Umum Konvensional (BUK)

GWM diturunkan secara bertahap sebesar 2 persen dari semula 9 persen menjadi 7 persen. Tahapan pertama berupa penurunan 1 persen dari 9 persen menjadi 8 persen berlaku mulai 1 November 2026, diikuti penurunan 1 persen berikutnya dari 8 persen menjadi 7 persen yang berlaku mulai 1 Desember 2026.

Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS)

GWM diturunkan sebesar 2 persen dari semula 7,5 persen menjadi 5,5 persen. Tahap awal penurunan 1 persen dari 7,5 persen menjadi 6,5 persen berlaku per 1 November 2026, lalu dilanjutkan penurunan 1 persen dari 6,5 persen menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.

Baca Juga:
Rupiah Pagi Menguat Tipis ke Rp17.982 per USD Jelang Pengumuman Suku Bunga BI

Sejalan dengan penyesuaian tersebut, besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM dalam Rupiah secara rata-rata yang diberikan remunerasi ditetapkan paling banyak sebesar 5 persen dari GWM Rupiah secara rata-rata, yang juga akan mulai berlaku efektif pada 1 Desember 2026.

(DESI ANGRIANI)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Mengapa Denjaka Disebut Hantu Laut? Ini Sejarahnya
• 10 jam lalu
0
thumb
Airlangga Sebut Investasi KEK Tembus Rp382,1 Triliun, Serap 302 Ribu Pekerja
• 3 jam lalu
0
thumb
Kemenhaj Tetapkan Rencana Perjalanan Haji 2027, Jemaah Mulai Masuk Asrama 10 April
• 21 jam lalu
0
thumb
KMP Batumandi Terbakar di Jalur Merak, Ada Dugaan Faktor Nonteknis? Ini Kata Kapolri
• 5 jam lalu
0
thumb
7 Ciri Kepribadian Orang yang Bisa Bangun Subuh Setiap Hari
• 18 jam lalu
0
Berhasil disimpan.